Kadang Cepat Kadang Lambat, MA Ungkap Alasan di Balik Putusan

Kamis, 30 Juli 2020 - 17:28 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah. Foto/inews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa sebuah perkara, baik di tahap kasasi maupun peninjauan kembali (PK), bisa diputus cepat atau lambat oleh hakim agung. Hal itu bergantung pada dampak putusan perkara bersangkutan.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, jika putusan itu mengubah keadaan maka putusan MA harus cepat. Sebaliknya kalau tidak mengubah keadaan, putusan dan pengiriman salinan putusan lebih lambat.



Putusan yang mengubah keadaan, Abdullah mencontohkan vonis pengadilan sebelumnya atau judex facti yang membebaskan seorang terdakwa dari segala dakwaan dan tidak ditahan. Namun, dengan putusan MA terdakwa diputus terbukti bersalah dan harus ditahan. Maka, putusan dipercepat karena harus dilakuan eksekusi ke lembaga permasyarakatan.

"Kemudian ada yang mengubah keadaan, dahulunya ditahan, menjadi bebas (dengan putusan MA). Itu harus cepat karena menyangkut hak asasi," tegas Abdullah kepada SINDO Media.

(Baca: MA: Satu Hari Minimal Satu Hakim Agung Putus Satu Perkara)

Sementara putusan yang tidak mengubah keadaan misalnya, seseorang di tingkat pengadilan pertama dan banding divonis 15 tahun penjara. Di tahap kasasi, majelis hakim agung menguatkan putusan tingkat banding tersebut. "Keluar putusan Mahkamah Agung sekarang, dengan nanti dengan pelan-pelan juga nggak ada bedanya," ungkap Abdullah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!