Gugatan Umur Capres dan Batasan Pencalonan untuk Wujudkan Pemilu Demokratis
Senin, 21 Agustus 2023 - 20:25 WIB
JAKARTA - Gugatan pembatasan usia capres-cawapres 21-65 tahun serta maksimal dua kali maju di pencalonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan untuk menghambat laju maju calon presiden (capres) di Pilpres 2024 . Gugatan tersebut untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.
Juru Bicara pemohon gugatan, Donny Tri Istikomah menjelaskan gugatan itu hanya ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu yang semakin demokratis.
“Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (gugatan dinilai menghambat capres). Tetapi harus diingat kami ini para advokat yang concern di tata negara, hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia, itu saja,” kata Donny, Senin (21/8/2023).
Secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia.
"Persoalan nanti apakah MK memutus aturan ini akan diberlakukan di pemilu berikut ataukah kalau seandainya dikabulkan, ya, permohonan kami, kalau keputusannya berlaku sekarang, ya, konsekuensinya ada salah satu (capres) yang enggak bisa calon lagi. Tetapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus. Jadi, tak perlu suudzan lah, husnuzan saja kita. Husnuzan bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis," ungkapnya.
Meski begitu, Donny mengatakan urgensi pembatasan yang diajukan pihaknya memang berkaitan erat dengan etika politik dan sifat kenegarawanan. Di mana misalnya apabila seorang warga negara telah mencalonkan dirinya sebagai calon presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali pemilu dan tetap tidak terpilih, seyogyanya yang bersangkutan akan menunjukkan sifat kenegarawanannya.
“Yakni dengan memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden pada pemilu berikutnya, dalam rangka memberikan kesempatan kepada warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri,” ungkap Donny.
Juru Bicara pemohon gugatan, Donny Tri Istikomah menjelaskan gugatan itu hanya ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu yang semakin demokratis.
“Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (gugatan dinilai menghambat capres). Tetapi harus diingat kami ini para advokat yang concern di tata negara, hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia, itu saja,” kata Donny, Senin (21/8/2023).
Secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia.
Baca Juga
"Persoalan nanti apakah MK memutus aturan ini akan diberlakukan di pemilu berikut ataukah kalau seandainya dikabulkan, ya, permohonan kami, kalau keputusannya berlaku sekarang, ya, konsekuensinya ada salah satu (capres) yang enggak bisa calon lagi. Tetapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus. Jadi, tak perlu suudzan lah, husnuzan saja kita. Husnuzan bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis," ungkapnya.
Meski begitu, Donny mengatakan urgensi pembatasan yang diajukan pihaknya memang berkaitan erat dengan etika politik dan sifat kenegarawanan. Di mana misalnya apabila seorang warga negara telah mencalonkan dirinya sebagai calon presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali pemilu dan tetap tidak terpilih, seyogyanya yang bersangkutan akan menunjukkan sifat kenegarawanannya.
“Yakni dengan memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden pada pemilu berikutnya, dalam rangka memberikan kesempatan kepada warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri,” ungkap Donny.
tulis komentar anda