Mantan Dirut PT Amarta Karya Diduga Samarkan Uang Korupsi ke Jasa Asuransi

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:10 WIB
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.

Baca juga: KPK Tetapkan Dua Mantan Bos BUMN PT Amarta Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Atas perbuatannya, Catur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!