KPK Tetapkan Dua Mantan Bos BUMN PT Amarta Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Kamis, 11 Mei 2023 - 18:24 WIB
loading...
KPK menetapkan dua mantan pimpinan BUMN PT Amarta Karya yakni, mantan Dirut Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka dugaan korupsi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua mantan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya sebagai tersangka dugaan korupsi. Keduanya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan Trisna Sutisna.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 sampao dengan 2020. KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan dua mantan bos PT Amarta Karya tersebut sebagai tersangka.
"Ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Minerba soal Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM
Perkara tersebut bermula saat Catur Prabowo memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang pada 2017. Dana tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi Catur Prabowo. "Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero," sambungnya.
Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. Selanjutnya, CV tersebut digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif.
Baca juga: Direksi BUMN Amarta Karya Diduga Kerap Minta Uang, KPK Periksa Pegawai
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 sampao dengan 2020. KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan dua mantan bos PT Amarta Karya tersebut sebagai tersangka.
"Ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Minerba soal Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM
Perkara tersebut bermula saat Catur Prabowo memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang pada 2017. Dana tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi Catur Prabowo. "Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero," sambungnya.
Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. Selanjutnya, CV tersebut digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif.
Baca juga: Direksi BUMN Amarta Karya Diduga Kerap Minta Uang, KPK Periksa Pegawai
Lihat Juga :