Komite I DPD Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda

Rabu, 29 April 2020 - 19:30 WIB
Anggota Komite I dari Dapil Papua Barat, Filep Wamafma mengatakan RUU Omnibus Law telah mengembalikan sistem politik pemerintahan kita kembali ke era Orde Baru yaitu sentralistik. ”Ini bertentangan dengan konstitusi. Pimpinan DPD RI kurang agresif mensikapi RUU Omnibus Law. Harus ada sikap tegas dari DPD,” tegas Filep.

Wakil Ketua Komite I DPD Jafar Alkatiri dari Dapil Sulut menjelaskan, pihaknya menolak RUU ini karena tidak menguntungkan semua pihak. “Kami meminta pembahasan harus transparan, inklusif dan partisipatif. Selama ini DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Ini catatan untuk pemerintah dan DPR,” tutur Jafar.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai RUU Cipta Kerja hyper regulasi dengan alasan adanya tumpang tindih aturan. RUU ini dinilai dapat menghambat akses pelayanan publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, pihaknya meminta DPD untuk bersikap tegas terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Karena RUU ini menciderai prinsip negara hukum dan negara demokrasi. Disusun secara cepat dan memasuki hampir semua sektor, dan tidak melalui tahapan dalam pembentukan UU, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan,” ujar Isnur.

Isnur mengatakan RUU ini juga bertentangan juga dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur di pasal 1 angka 1 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (PPP). “Omnibus Law ini juga mempersempit keterbukaan dan ruang partisipasi publik yaitu minim pelibatan masyarakat dan meminimalkan peran dan keterlibatan serta fungsi legislastif parlemen dalam penyusunan RUU,” ujar Isnur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!