Komite I DPD Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda
Rabu, 29 April 2020 - 19:30 WIB
Menurut Isnur, RUU ini mempunyai pasal yang melemahkan peran Pemerintah Daerah, yaitu Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (7), Pasal 34A ayat (1). RUU Cipta Kerja juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Selain itu, lanjutnya, Pasal 15 ayat (1) RUU Cipta Kerja menarik kewenangan izin pariwisata ke Pusat. Pasal 7 dan Pasal 16 serta sejumlah pasal RUU Cipta Kerja yang menarik kewenangan daerah ke pusat terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2017.
“Ada upaya sentralisasi berlebihan dan pelemahan Pemda di sektor tata ruang, pariwisata, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil, pengelolaan limbah B3, pangan dan pendidikan,” tegas Isnur.
RDPU ini diikuti 20 anggota Komite I ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD Abdul Kholik (Dapil Jateng), didampingi Ketua Agustin Teras Narang (Kalteng), Wakil Ketua Jafar Alkatiri (Sulut) dan Fachrul Razi (Aceh).
Selain itu, lanjutnya, Pasal 15 ayat (1) RUU Cipta Kerja menarik kewenangan izin pariwisata ke Pusat. Pasal 7 dan Pasal 16 serta sejumlah pasal RUU Cipta Kerja yang menarik kewenangan daerah ke pusat terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2017.
“Ada upaya sentralisasi berlebihan dan pelemahan Pemda di sektor tata ruang, pariwisata, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil, pengelolaan limbah B3, pangan dan pendidikan,” tegas Isnur.
RDPU ini diikuti 20 anggota Komite I ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD Abdul Kholik (Dapil Jateng), didampingi Ketua Agustin Teras Narang (Kalteng), Wakil Ketua Jafar Alkatiri (Sulut) dan Fachrul Razi (Aceh).
(kri)
tulis komentar anda