Komite I DPD Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda
Rabu, 29 April 2020 - 19:30 WIB
Komite I DPD RI menilai masih banyak persoalan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini sedang digodok di DPR. Foto/Ilustrasi/Ist
JAKARTA - Komite I DPD RI menilai masih banyak persoalan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini sedang digodok di DPR.
Wakil Ketua Komite I DPD, Abdul Kholik menjelaskan dengan mempertimbangkan sejumlah persoalan dan pasal-pasal yang masih bermasalah, serta kondisi dan situasi Indonesia yang sedang menghadapi pandemi COVID-19, Komite I meminta Pemerintah dan DPR serta Pimpinan DPD untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.
”RUU Omnibus Law telah menjungkirbalikkan seluruh proses pembentukan UU yang selama ini sudah partisipatif di era Reformasi. Dari aspek substansi RUU ini sangat berisiko apabila RUU ini tidak dibahas dengan baik terutama proses pembentukannya. UU selalu mempunyai tiga basis, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis. Di RUU ini banyak masalah pada ketiga basis itu,” ujar Kholik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Rabu (29/4/2020).
Senada dengan Kholik, Ketua Komite I DPD Teras Narang mengatakan RUU Cipta Kerja banyak memuat frasa yang mengubah dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. “RUU ini akan menimbulkan terjadinya sentralisasi pemerintahan/perizinan yang berpotensi merugikan daerah, serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang merupakan tuntutan Reformasi 1998 yang berakibat terjadinya amandemen UUD NRI tahun 1945,” jelas mantan Gubernur Kalteng ini.
Wakil Ketua Komite I DPD, Abdul Kholik menjelaskan dengan mempertimbangkan sejumlah persoalan dan pasal-pasal yang masih bermasalah, serta kondisi dan situasi Indonesia yang sedang menghadapi pandemi COVID-19, Komite I meminta Pemerintah dan DPR serta Pimpinan DPD untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.
”RUU Omnibus Law telah menjungkirbalikkan seluruh proses pembentukan UU yang selama ini sudah partisipatif di era Reformasi. Dari aspek substansi RUU ini sangat berisiko apabila RUU ini tidak dibahas dengan baik terutama proses pembentukannya. UU selalu mempunyai tiga basis, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis. Di RUU ini banyak masalah pada ketiga basis itu,” ujar Kholik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Rabu (29/4/2020).
Senada dengan Kholik, Ketua Komite I DPD Teras Narang mengatakan RUU Cipta Kerja banyak memuat frasa yang mengubah dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. “RUU ini akan menimbulkan terjadinya sentralisasi pemerintahan/perizinan yang berpotensi merugikan daerah, serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang merupakan tuntutan Reformasi 1998 yang berakibat terjadinya amandemen UUD NRI tahun 1945,” jelas mantan Gubernur Kalteng ini.
Lihat Juga :