Batas Usia Capres Cawapres Dinilai Diskriminasi kepada Anak Muda

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 01:42 WIB
"Terlepas dari pencalonan (Gibran) sebagai cawapres, sebetulnya UU ini akan sangat merugikan Indonesia di kemudian hari," tuturnya.

Menurutnya, Pijar Indonesia dan elemen lainnya merasa kecolongan dengan Undang-Undang batas usia capres dan cawapres pada priode DPR RI 2014-2019 lalu.

Sebab, aturan sebelumnya UU tersebut menyatakan batas usia capres dan cawapres Indonesia 35 tahun dan diubah menjadi 40 tahun.

Meski sempat diprotes, tapi ternyata perwakilan rakyat di gedung parlemen tetap mengesahkan Undang-Undang tersebut. "Kenapa kita gugat sekarang, karena ini berpotensi memasung hak-hak politik anak muda yang punya kemampuan baik," terangnya.

Sementara itu, Sekjen Pijar Indonesia Kuldip Singh melanjutkan, masyarakat tidak perlu memgkhawatirkan kemampuan anak muda memimpin negara. Sebab, cara termudah untuk mengetahui anak muda layak jadi pemimpin Indonesia adalah melihat track recordnya.

"Bagaimana kita lihat dia saat organisasi-organisasi kemasyarakatan, sosial dan politik, peran sertanya, idenya juga," terangnya.

Saat ini baru satu nama anak muda yang tersiar ingin jadi cawapres yaitu Gibran, maka masyarakat bisa melihat kinerjanya selama menjadi Wali Kota Solo.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More