Menag: Salat Idul Adha Boleh Dilaksanakan untuk Daerah Aman COVID-19
Kamis, 30 Juli 2020 - 09:40 WIB
“Pada prinsipnya Salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid. Kecuali di tempat atau daerah tertentu yang enggak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau Satuan Tugas COVID-19 karena alasan tidak aman COVID-19,” jelas Fachrul.
Selain itu, kata Fachrul, dalam pelaksanaan Salat Idul Adha juga harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. (Baca juga: Tak Penuhi Syarat, PKS Tak Berdaya Lawan Gibran di Pilkada Solo)
“Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman COVID-19. Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jamaah, bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan. Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan dan terpendek pelaksanaan salat dan khutbah tanpa syarat dan rukunnya,” terangnya.
Selain itu, kata Fachrul, dalam pelaksanaan Salat Idul Adha juga harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. (Baca juga: Tak Penuhi Syarat, PKS Tak Berdaya Lawan Gibran di Pilkada Solo)
“Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman COVID-19. Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jamaah, bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan. Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan dan terpendek pelaksanaan salat dan khutbah tanpa syarat dan rukunnya,” terangnya.
(kri)
Lihat Juga :