Menag: Salat Idul Adha Boleh Dilaksanakan untuk Daerah Aman COVID-19
Kamis, 30 Juli 2020 - 09:40 WIB
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menegaskan pelaksanaan Salat Idul Adha boleh dilaksanakan di Masjid ataupun Lapangan untuk daerah-daerah yang aman dari penyebaran COVID-19. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menegaskan pelaksanaan Salat Idul Adha boleh dilaksanakan di Masjid ataupun Lapangan untuk daerah-daerah yang aman dari penyebaran COVID-19 .
Fachrul mengatakan saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi wabah COVID-19. Setiap hari, katanya masih cukup banyak saudara kita yang dikonfirmasi positif COVID-19. (Baca juga: Rupawan dan Beringas, Gaya Kasat Reskrim Polres Jakbar Tengku Arsya Ungkap Komplotan Penjahat)
“Meskipun situasi saat ini sudah sedikit lebih baik dibanding saat Idul Fitri 1440 Hijriyah pada akhir bulan Mei lalu. Namun protokol kesehatan tetap harus kita taati dengan sebaik-baiknya,” ujar Fachrul di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Fachrul menuturkan dalam menyambut Idul Adha dan ibadah kurban tahun ini telah dikeluarkan panduan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriyah atau 2020 masehi menuju masyarakat produksi dan aman COVID-19.
Fachrul mengatakan saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi wabah COVID-19. Setiap hari, katanya masih cukup banyak saudara kita yang dikonfirmasi positif COVID-19. (Baca juga: Rupawan dan Beringas, Gaya Kasat Reskrim Polres Jakbar Tengku Arsya Ungkap Komplotan Penjahat)
“Meskipun situasi saat ini sudah sedikit lebih baik dibanding saat Idul Fitri 1440 Hijriyah pada akhir bulan Mei lalu. Namun protokol kesehatan tetap harus kita taati dengan sebaik-baiknya,” ujar Fachrul di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Fachrul menuturkan dalam menyambut Idul Adha dan ibadah kurban tahun ini telah dikeluarkan panduan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriyah atau 2020 masehi menuju masyarakat produksi dan aman COVID-19.
Lihat Juga :