Anggap DPD Kayak LSM, Jimly Asshiddiqie: Dibubarin Aja

Rabu, 16 Agustus 2023 - 16:18 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Ashiddiqie mengusulkan DPD dibubarkan lewat amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mengusulkan DPD dibubarkan lewat amendemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menilai DPD tak jauh berbeda dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ia merasa, struktur parlemen di Indonesia perlu ditata ulang. Menurutnya, hanya Indonesia yang memiliki tiga lembaga parlemen. Untuk itu, ia mendorong agar DPD dibubarkan.



"Nah bisa enggak ini dipikir ulang, cukup dua (lembaga parlemen) saja. Ada MPR upper house, ada DPR lower house," kata Jimly saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: DPD Usulkan Buka Peluang Anggota DPR dari Unsur Perseorangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!