Anggap DPD Kayak LSM, Jimly Asshiddiqie: Dibubarin Aja
Rabu, 16 Agustus 2023 - 16:18 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mengusulkan DPD dibubarkan lewat amendemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menilai DPD tak jauh berbeda dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ia merasa, struktur parlemen di Indonesia perlu ditata ulang. Menurutnya, hanya Indonesia yang memiliki tiga lembaga parlemen. Untuk itu, ia mendorong agar DPD dibubarkan.
"Nah bisa enggak ini dipikir ulang, cukup dua (lembaga parlemen) saja. Ada MPR upper house, ada DPR lower house," kata Jimly saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Dengan dibubarkannya DPD, Jimly menilai fraksi yang ada di MPR dan DPR dapat ditambah. Menurutnya, penambahan fraksi di MPR itu dapat dinamakan fraksi perwakilan golongan. Sementara di DPR, dapat dinamakan dengan fraksi perwakilan daerah.
"Dengan demikian DPD dibubarin, masuk ke DPR. Supaya lembaga DPD itu ada gunanya. Saya sudah 4 tahun di sini, ini kayak LSM aja. Dia hanya memberi saran, pertimbangan, usulan tapi enggak pernah didengar," terang Jimly.
"Jadi dia tidak memutuskan padahal ini lembaga resmi. Maka harus dievaluasi, bisa enggak dia bubar ajalah? Karena adanya sama dengan tiadanya. Dibubarin aja gitu loh,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dia mengatakan, dengan dimasukkannya DPD ke struktur DPR, maka bisa menjadi aspirasi daerah. “Ikut memutus semua fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran negara. Nah dengan demikian ada penataan ulang struktur parlemen Indonesia," pungkasnya.
Ia merasa, struktur parlemen di Indonesia perlu ditata ulang. Menurutnya, hanya Indonesia yang memiliki tiga lembaga parlemen. Untuk itu, ia mendorong agar DPD dibubarkan.
"Nah bisa enggak ini dipikir ulang, cukup dua (lembaga parlemen) saja. Ada MPR upper house, ada DPR lower house," kata Jimly saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Dengan dibubarkannya DPD, Jimly menilai fraksi yang ada di MPR dan DPR dapat ditambah. Menurutnya, penambahan fraksi di MPR itu dapat dinamakan fraksi perwakilan golongan. Sementara di DPR, dapat dinamakan dengan fraksi perwakilan daerah.
"Dengan demikian DPD dibubarin, masuk ke DPR. Supaya lembaga DPD itu ada gunanya. Saya sudah 4 tahun di sini, ini kayak LSM aja. Dia hanya memberi saran, pertimbangan, usulan tapi enggak pernah didengar," terang Jimly.
"Jadi dia tidak memutuskan padahal ini lembaga resmi. Maka harus dievaluasi, bisa enggak dia bubar ajalah? Karena adanya sama dengan tiadanya. Dibubarin aja gitu loh,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dia mengatakan, dengan dimasukkannya DPD ke struktur DPR, maka bisa menjadi aspirasi daerah. “Ikut memutus semua fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran negara. Nah dengan demikian ada penataan ulang struktur parlemen Indonesia," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda