DPD Usulkan Buka Peluang Anggota DPR dari Unsur Perseorangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPD mengusulkan agar ke depan ada anggota DPR yang berasal dari unsur perseorangan atau nonpartisan. Selain dari unsur partai politik (parpol) yang selama ini diterapkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini menjadi salah satu usulan yang tertuang dalam proposal kenegaraan yang ditawarkan dalam Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2023. Dalam sidang ini turut hadir Presiden dan Wakil Presiden, menteri kabinet hingga ketua umum parpol.
"Membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta Pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan. Selain dari anggota partai politik," kata Ketua DPD, AA LaNyalla Mattaliti dalam ruang sidang paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
LaNyalla mengungkapkan alasan yang menjadi dasar atas usulan tersebut. Menurutnya, hal ini sebagai bagian untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok parpol saja.
"Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai," ujarnya.
Hal ini menjadi salah satu usulan yang tertuang dalam proposal kenegaraan yang ditawarkan dalam Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2023. Dalam sidang ini turut hadir Presiden dan Wakil Presiden, menteri kabinet hingga ketua umum parpol.
"Membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta Pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan. Selain dari anggota partai politik," kata Ketua DPD, AA LaNyalla Mattaliti dalam ruang sidang paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
LaNyalla mengungkapkan alasan yang menjadi dasar atas usulan tersebut. Menurutnya, hal ini sebagai bagian untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok parpol saja.
"Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai," ujarnya.
(maf)