KPK Periksa Dua Saksi Dalami Fee yang Diterima Lukas Enembe dari Sejumlah Proyek

Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:48 WIB
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantas, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.

Saat ini, perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe sudah masuk proses persidangan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terhadap dugaan TPPU Lukas Enembe. KPK juga sedang mengembangkan perkara dugaan korupsi lainnya yang menyeret Lukas Enembe. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!