KPK Periksa Dua Saksi Dalami Fee yang Diterima Lukas Enembe dari Sejumlah Proyek
Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:48 WIB
Tim penyidik KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Foto/MPI
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Kedua saksi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Karya Bisa Ruslan, dan Karyawan Swasta, Komang Susyawati.
Kedua saksi tersebut dicecar tim penyidik KPK soal fee yang diterima Lukas Enembe dari berbagai paket proyek di Provinsi Papua. KPK mengantongi informasi perusahaan kedua saksi tersebut juga ikut mengerjakan proyek di Papua.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan paket proyek yang dikerjakan perusahaan kedua saksi di Papua. Di samping itu, dikonfirmasi pula adanya dugaan penerimaan fee oleh tersangka LE atas berbagai paket proyek di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (16/8/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Kedua saksi tersebut dicecar tim penyidik KPK soal fee yang diterima Lukas Enembe dari berbagai paket proyek di Provinsi Papua. KPK mengantongi informasi perusahaan kedua saksi tersebut juga ikut mengerjakan proyek di Papua.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan paket proyek yang dikerjakan perusahaan kedua saksi di Papua. Di samping itu, dikonfirmasi pula adanya dugaan penerimaan fee oleh tersangka LE atas berbagai paket proyek di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (16/8/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lihat Juga :