Jaksa KPK Kantongi Bukti Lukas Enembe Judi Pakai Uang Suap
Rabu, 09 Agustus 2023 - 19:05 WIB
loading...
JPU pada KPK Wawan Yunarwanto memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) bermain judi di Singapura dan Filipina. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) bermain judi di Singapura dan Filipina. Selain itu menggunakan uang hasil suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Hal ini ditegaskan Wawan setelah tim jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe, hari ini. Kedua saksi tersebut yakni pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jemmy Yamamoto.
"Perlu kami sampaikan, bukti kami, kenapa kami kemudian menghadirkan dua orang yang melayani judi di Singapura, kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan proyek," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
"Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi di singapura. jadi tidak benar kalau ini dikatakan pidana umum. itu yang kami tegaskan," sambung Wawan.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Miliaran Diduga untuk Lukas Enembe Judi di Manila
Wawan menguraikan bahwa ada bukti transfer dari rekening penampung uang dugaan suap dan gratifikasi atas nama Agus Parlidungan yang digunakan untuk kegiatan judi Lukas Enembe di Singapura dan Manila. Menurut Wawan, ada perputaran uang suap dan gratifikasi Lukas yang mengalir untuk judi.
"Kami punya buktinya ini, bukti transfer uang, melalui rekening penampung atas nama Agus Parlindungan Tambunan. nah rekening inilah yang digunakan Dommy Yamamoto menampung duit-duit yang kemudian digunakan untuk berjudi di Singapura dan Filipina," bebernya.
Hal ini ditegaskan Wawan setelah tim jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe, hari ini. Kedua saksi tersebut yakni pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jemmy Yamamoto.
"Perlu kami sampaikan, bukti kami, kenapa kami kemudian menghadirkan dua orang yang melayani judi di Singapura, kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan proyek," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
"Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi di singapura. jadi tidak benar kalau ini dikatakan pidana umum. itu yang kami tegaskan," sambung Wawan.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Miliaran Diduga untuk Lukas Enembe Judi di Manila
Wawan menguraikan bahwa ada bukti transfer dari rekening penampung uang dugaan suap dan gratifikasi atas nama Agus Parlidungan yang digunakan untuk kegiatan judi Lukas Enembe di Singapura dan Manila. Menurut Wawan, ada perputaran uang suap dan gratifikasi Lukas yang mengalir untuk judi.
"Kami punya buktinya ini, bukti transfer uang, melalui rekening penampung atas nama Agus Parlindungan Tambunan. nah rekening inilah yang digunakan Dommy Yamamoto menampung duit-duit yang kemudian digunakan untuk berjudi di Singapura dan Filipina," bebernya.
Lihat Juga :