MK Tolak Judicial Review UU Kejaksaan: Pokok Permohonan Tidak Beralasan
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:07 WIB
Hal ini dapat berakibat pada gangguan independensi Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum di Indonesia. Menurut Pemohon, Pasal 20 UU Kejaksaan membuka ruang kesempatan dengan sangat mudah bagi seseorang yang tidak pernah mengalami berbagai hal dan tahapan proses sebagai jaksa untuk menjadi Jaksa Agung.
Padahal, kisah Yovi, Pemohon sendiri telah bersusah payah merintis karier sebagai seorang Analis Penuntutan selama 1-2 tahun dan mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) selama berbulan-bulan agar dapat diangkat sebagai seorang jaksa.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Sehingga norma tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.
Padahal, kisah Yovi, Pemohon sendiri telah bersusah payah merintis karier sebagai seorang Analis Penuntutan selama 1-2 tahun dan mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) selama berbulan-bulan agar dapat diangkat sebagai seorang jaksa.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Sehingga norma tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.
(kri)
Lihat Juga :