MK Tolak Judicial Review UU Kejaksaan: Pokok Permohonan Tidak Beralasan

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:07 WIB
MK memutuskan menolak gugatan judicial review UU Kejaksaan terkait perkara soal pengangkatan Jaksa Agung dimana calon wajib mengikuti uji kelayakan. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan judicial review Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan terkait perkara soal pengangkatan Jaksa Agung dimana calon wajib mengikuti uji kelayakan. Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 itu ditolak lantaran dinilai tidak beralasan.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruh. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (15/8/2023).



Baca juga: Jaksa: Mario Dandy Berbohong Dan Putar Balikkan Fakta, Tak Ada Hal Meringankan

Diketahui, perkara tersebut digugat oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Wakai.

Pada sidang terdahulu, Pemohon meminta agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional untuk memperbaiki definisi Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan agar mencakup juga Jaksa Agung selain jaksa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, bisa saja seorang Jaksa Agung merupakan pensiunan jaksa yang tidak lagi berstatus PNS.

Dengan demikian, norma a quo nantinya diharapkan tidak lagi bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan. Berikutnya, Pemohon juga memohonkan agar MK memberikan tafsir tentang pengangkatan Jaksa Agung yang tidak disertai oleh adanya fit and proper test di DPR RI yang menjadi bagian dari penerapan check and balances.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!