Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur Negara Cegah Aparat Anti Pancasila

Rabu, 29 Juli 2020 - 20:18 WIB
Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati menganggap keberadaan Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur Negara untuk mengawasi aparatur intoleran dan anti Pancasila. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam Perpres itu diatur penambahan struktur baru BIN yakni Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur yang tugasnya adalah merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan operasi intelijen pengamanan aparatur. (Baca juga: BIN di Bawah Kendali Jokowi, Mahfud MD: Produk Intelijen Dibutuhkan Presiden)

Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati menganggap, keberadaan struktur baru ini penting untuk memperkuat tugas-tugas intelijen negara dalam merespons kebutuhan negara. "Aparatur negara bukan hanya dituntut profesional dan dapat menguasai wilayah pekerjaannya tetapi selain itu juga dituntut nasionalis dan mengamalkan Pancasila dengan benar," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Susaningtyas: Perpres 73/2020 Tak Bertentangan dengan UU Intelijen)

Perempuan yang akrab disapa Nuning ini mengatakan, penting bagi BIN saat ini memiliki Deputi Aparatur Negara agar Kementerian/Lembaga dari tingkat pusat sampai daerah aman dari keberadaan aparatur negara yang intoleran serta anti Pancasila. "Selain itu juga dapat turut mengawasi aparatur dari kebiasaan negatif seperti narkoba, radikalisme, separatis dan lain-lain," ucap mantan anggota Komisi I DPR ini. (Rakhmat)
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More