Susaningtyas: Perpres 73/2020 Tak Bertentangan dengan UU Intelijen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beberapa hari lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, sudah seharusnya begitu karena kinerja intelijen BIN adalah untuk memberi masukan dan data hanya kepada single client dalam hal ini Presiden. Dengan di bawah Presiden langsung, diharapkan dapat menyudahi tumpang tindih birokrasi. (Baca juga: Analis Intelijen Nilai Unjuk Rasa Masih Jadi Ancaman Bagi Sektor Bisnis)
”Kita juga dapat melihat hal ini sebagai penyederhanaan birokrasi guna untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen. Presiden sebagai end user dapat menerima informasi dari tangan pertama yaitu Kepala BIN,” ujar perempuan yang akrab disapa Nuning kepada SINDOnews, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: Nuning: Pancasila Harus Jadi Pedoman Hidup Berbangsa dan Bernegara)
Mantan Sekretaris Panja Pembahasan RUU Intelijen Negara Komisi I DPR ini menambahkan, Presiden sebagai Kepala Negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam menghadapi ancaman negara. ”Oleh karenanya Perpres ini efektif jika diterapkan. Tentu saja Perpres ini tidak melanggar Undang-Undang Intelijen Negara Tahun 2011,” ucapnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, sudah seharusnya begitu karena kinerja intelijen BIN adalah untuk memberi masukan dan data hanya kepada single client dalam hal ini Presiden. Dengan di bawah Presiden langsung, diharapkan dapat menyudahi tumpang tindih birokrasi. (Baca juga: Analis Intelijen Nilai Unjuk Rasa Masih Jadi Ancaman Bagi Sektor Bisnis)
”Kita juga dapat melihat hal ini sebagai penyederhanaan birokrasi guna untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen. Presiden sebagai end user dapat menerima informasi dari tangan pertama yaitu Kepala BIN,” ujar perempuan yang akrab disapa Nuning kepada SINDOnews, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: Nuning: Pancasila Harus Jadi Pedoman Hidup Berbangsa dan Bernegara)
Mantan Sekretaris Panja Pembahasan RUU Intelijen Negara Komisi I DPR ini menambahkan, Presiden sebagai Kepala Negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam menghadapi ancaman negara. ”Oleh karenanya Perpres ini efektif jika diterapkan. Tentu saja Perpres ini tidak melanggar Undang-Undang Intelijen Negara Tahun 2011,” ucapnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(cip)