BIN di Bawah Kendali Jokowi, Mahfud MD: Produk Intelijen Dibutuhkan Presiden

Minggu, 19 Juli 2020 - 10:10 WIB
loading...
BIN di Bawah Kendali...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemindahan kendali karena produk intelijen negara dibutuhkan langsung oleh presiden. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjelaskan alasan kenapa Badan Intelijen Negara (BIN) sekarang berada langsung di bawah presiden. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Kemenko Polhukam, dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik BIN langsung di bawah kendalinya.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemindahan kendali karena produk intelijen negara dibutuhkan langsung oleh presiden. “Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapatkan info dari kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko Polhukam,” ujarnya melalui akun Twitter @mohmafudmd, Sabtu malam (18/7/2020). (Baca juga: Susaningtyas: Perpres 73/2020 Tak Bertentangan dengan UU Intelijen)

Dalam perpres tersebut, ada penambahan fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan penugasan dari presiden. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan hal itu memang perlu diatur dalam perpres. “Sebab, nyatanya ada tugas-tugas khusus incidental dan penanganannya diberikan presiden. Misalnya, dalam hal-hal yang sifatnya lintas kemenko. Contohnya, penanganan bencana di Palu” tuturnya. (Baca juga: Lengkapi Kebutuhan Informasi, BIN Luncurkan Akun Resmi Medsos)

Dia memberikan contoh lain dalam penanganan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP). Secara reguler, penanganan RUU itu ada di kementerian teknis. “Juga penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus, presiden bisa menunjuk menko untuk melakukan tugas khusus,” paparnya.

Jika ditilik, penanganan karhutla itu dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kementerian pimpinan Siti Nurbaya Bakar itu koordinasi tidak berada di bawah Kemenko Polhukam. Namun, karena perpres itu Kemenko Polhukam bisa melakukan koordinasi dan kerja sama lintas kementerian. “(Kemenko Polhukam) Juga sering menangani masalah kerukunan dan ormas keagamaan pada Kemenag berada di luar koordinasi polhukam. Jadi tambahan tugas khusus yang tidak reguler memang sering diperlukan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)