BIN di Bawah Kendali Jokowi, Mahfud MD: Produk Intelijen Dibutuhkan Presiden

Minggu, 19 Juli 2020 - 10:10 WIB
loading...
BIN di Bawah Kendali...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemindahan kendali karena produk intelijen negara dibutuhkan langsung oleh presiden. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjelaskan alasan kenapa Badan Intelijen Negara (BIN) sekarang berada langsung di bawah presiden. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Kemenko Polhukam, dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik BIN langsung di bawah kendalinya.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemindahan kendali karena produk intelijen negara dibutuhkan langsung oleh presiden. “Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapatkan info dari kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko Polhukam,” ujarnya melalui akun Twitter @mohmafudmd, Sabtu malam (18/7/2020). (Baca juga: Susaningtyas: Perpres 73/2020 Tak Bertentangan dengan UU Intelijen)

Dalam perpres tersebut, ada penambahan fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan penugasan dari presiden. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan hal itu memang perlu diatur dalam perpres. “Sebab, nyatanya ada tugas-tugas khusus incidental dan penanganannya diberikan presiden. Misalnya, dalam hal-hal yang sifatnya lintas kemenko. Contohnya, penanganan bencana di Palu” tuturnya. (Baca juga: Lengkapi Kebutuhan Informasi, BIN Luncurkan Akun Resmi Medsos)

Dia memberikan contoh lain dalam penanganan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP). Secara reguler, penanganan RUU itu ada di kementerian teknis. “Juga penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus, presiden bisa menunjuk menko untuk melakukan tugas khusus,” paparnya.

Jika ditilik, penanganan karhutla itu dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kementerian pimpinan Siti Nurbaya Bakar itu koordinasi tidak berada di bawah Kemenko Polhukam. Namun, karena perpres itu Kemenko Polhukam bisa melakukan koordinasi dan kerja sama lintas kementerian. “(Kemenko Polhukam) Juga sering menangani masalah kerukunan dan ormas keagamaan pada Kemenag berada di luar koordinasi polhukam. Jadi tambahan tugas khusus yang tidak reguler memang sering diperlukan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Profil Letjen TNI Agus...
Profil Letjen TNI Agus Widodo, Jenderal Kopassus yang Kini Jabat Wakil Kepala BIN
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Densu Jadi Wajah Baru...
Densu Jadi Wajah Baru Caroline.id, Strategi Kepercayaan di Tengah Pasar Mobil Bekas yang Makin Sengit
Demi Cinta Bertaruh...
Demi Cinta Bertaruh Nyawa, Pasangan Ini Lamaran di Puncak Gedung Empire State 443 Meter
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Berita Terkini
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Lukashenko Jadi Presiden...
Lukashenko Jadi Presiden Negara Sahabat Pertama yang Nginap di Istana Negara
Profil Christina Endarwati...
Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Infografis
4 Usul Presiden Jokowi...
4 Usul Presiden Jokowi Hadapi Pandemi Covid-19 di KTT G20
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved