KPK Dalami Dugaan Rafael Alun Terima Fee dari Wajib Pajak Bermasalah
Rabu, 09 Agustus 2023 - 09:27 WIB
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga turut menerima fee atau uang dari konsultasi para wajib pajak yang bermasalah. Foto/ANTARA
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga turut menerima fee atau uang dari konsultasi para wajib pajak yang bermasalah.
Dugaan penerimaan fee Rafael Alun tersebut sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, lewat saksi Wiraswasta, Baswara Nugroho Sunartio.
Baca juga: KPK Cecar Putri Rafael Alun terkait Aset Mewah Bapaknya
"Baswara Nugroho Sunartio (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan tersangka RAT yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dugaan penerimaan fee Rafael Alun tersebut sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, lewat saksi Wiraswasta, Baswara Nugroho Sunartio.
Baca juga: KPK Cecar Putri Rafael Alun terkait Aset Mewah Bapaknya
"Baswara Nugroho Sunartio (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan tersangka RAT yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Lihat Juga :