KPK Dalami Dugaan Rafael Alun Terima Fee dari Wajib Pajak Bermasalah
Rabu, 09 Agustus 2023 - 09:27 WIB
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga turut menerima fee atau uang dari konsultasi para wajib pajak yang bermasalah.
Dugaan penerimaan fee Rafael Alun tersebut sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, lewat saksi Wiraswasta, Baswara Nugroho Sunartio.
"Baswara Nugroho Sunartio (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan tersangka RAT yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
Dugaan penerimaan fee Rafael Alun tersebut sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, lewat saksi Wiraswasta, Baswara Nugroho Sunartio.
"Baswara Nugroho Sunartio (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan tersangka RAT yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
(kri)
tulis komentar anda