Sidang Kasus BAKTI Kominfo, Hakim Semprot Saksi: Habisin Uang Negara Saja Kalian!
Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:22 WIB
Konsorsium kedua yakni Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3. Terakhir konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5.
"Jadi sekitar 8 Oktober diundang untuk mendengar presentasi dari konsultan lelang ada Arsenar sama Bu Anggi (keduanya sama-sama konsultan hukum swasta). Disana untuk mendengarkan apa-apa saja persyaratan perkualifikasi tahapan lelang yang akan diadopsi saat itu akhirnya sebelum rapat ditutup diperintahkan oleh Ahmad Anang Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke tahapan Perdirut termasuk persyaratan khusus yang tadi," ujarnya.
Mendengar perkataan itu, ketua hakim Fahzal langsung mencecar Jamal apakah seorang Dirut, dalam hal Ini adalah Anang Ahmad Latif mantan Direktur Utama BAKTI. Boleh membuat aturan tersebut.
"Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri," tanya hakim.
"Boleh," jawab Jamal.
"Asalkan? Apa," cecar Fahzal.
"Asalkan tidak bertentangan," ujar Jamal dengan nada yang sedikit kecil.
Fahzal pun menyentil terkait adanya aturan khsusus tersebut seakan-akan ada aturan yang lebih tinggi dari Perpres sehingga membuat aturan lelang BTS 4G menjadi suatu kekhususan.
Pasalnya dalam proses baik dari prakualifikasi lelang hingga pengumuman pemenang tender tidak ada persaingan yang bersih.
"Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Tadinya kan diadopsi oleh Perpres, loh kenapa bikin yang lain lagi. Mentang-mentang khsus, kita kangkangin Perpes. Itu namanya menciutkan peserta, harus kompetitif loh pak, jadi perusahaan-perushaan yg diarahkan dari awal lah yang dapat," sindir hakim.
"Jadi sekitar 8 Oktober diundang untuk mendengar presentasi dari konsultan lelang ada Arsenar sama Bu Anggi (keduanya sama-sama konsultan hukum swasta). Disana untuk mendengarkan apa-apa saja persyaratan perkualifikasi tahapan lelang yang akan diadopsi saat itu akhirnya sebelum rapat ditutup diperintahkan oleh Ahmad Anang Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke tahapan Perdirut termasuk persyaratan khusus yang tadi," ujarnya.
Mendengar perkataan itu, ketua hakim Fahzal langsung mencecar Jamal apakah seorang Dirut, dalam hal Ini adalah Anang Ahmad Latif mantan Direktur Utama BAKTI. Boleh membuat aturan tersebut.
"Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri," tanya hakim.
"Boleh," jawab Jamal.
"Asalkan? Apa," cecar Fahzal.
"Asalkan tidak bertentangan," ujar Jamal dengan nada yang sedikit kecil.
Fahzal pun menyentil terkait adanya aturan khsusus tersebut seakan-akan ada aturan yang lebih tinggi dari Perpres sehingga membuat aturan lelang BTS 4G menjadi suatu kekhususan.
Pasalnya dalam proses baik dari prakualifikasi lelang hingga pengumuman pemenang tender tidak ada persaingan yang bersih.
"Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Tadinya kan diadopsi oleh Perpres, loh kenapa bikin yang lain lagi. Mentang-mentang khsus, kita kangkangin Perpes. Itu namanya menciutkan peserta, harus kompetitif loh pak, jadi perusahaan-perushaan yg diarahkan dari awal lah yang dapat," sindir hakim.
tulis komentar anda