Sidang Kasus BAKTI Kominfo, Hakim Semprot Saksi: Habisin Uang Negara Saja Kalian!

Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:22 WIB
loading...
Sidang Kasus BAKTI Kominfo,...
Majelis Hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menegur keras saksi Jamal Rizki yang dinilai tidak becus membuat aturan hukum. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menegur keras saksi Jamal Rizki yang dinilai tidak becus membuat aturan hukum mengenai sistem lelang yang dilakukan oleh BAKTI. Salah satu dari aturan tersebut sempat disinggung adanya kekhususan yang pada akhirnya dengan sengaja memenangkan tiga konsorsium BTS 4G.

Jamal Rizki dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara BTS dengan terdakwa eks Menkominfo Jhonny G Plate, eks Dirut utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Ahmad Latif, dan Eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Jamal yang merupakan konsultan hukum dari perusahaan swasta ditanya oleh majelis hakim terkait perbedaan antara Perdirut dan Perpres. Ia mengakui sejak awal rancangan peraturan tersebut secara umum saja.

Sejalan dengan itu pun, Jamal mengakui kabar bahwa BAKTI telah menerapkan Perdirut 42 tahun 2017.Baca juga: Sidang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Eksepsi Anang Achmad Ditolak Majelis Hakim

"Saat awal kami nyusun rancangan kami susun secara general. Jadi saat itu isunya BAKTI sudah mempunyai Perdirut 42 tahun 2017 tapi ruang lingkupnya tidak termausuk rupiah murni atau APBN," kata Jamal di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Awal kami susun di memang rancangan Perdirutnya umum. Jadi umum itu TDK spesifik BTS yang membuat pemilihan ini tender, E-katalog dan lain-lain. Saat sekitar Agustus 2020 saat rapat dengan beberapa Dirut bakti memang diharapakan Perdirut menjadi khusus ke (aturan) BTS," sambung dia.

Adapun dari aturan Perdirut yang diadopsi dari Perpres tersebut dan menjadi aturan di BAKTI dalam metode pemilihan tender proyek BTS 4G.

Diketahui hanya ada tiga konsorsium yang pada akhirnya dengan dengan sengaja dimenangkan untuk Proyek BTS yang memakan uang negara sebesar Rp10 triliun tersebut.

Diketahui tiga konsorsium itu adalah Pertama yakni FiberHome, PT Telkominfra yang juga anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2.

Konsorsium kedua yakni Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3. Terakhir konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5.

"Jadi sekitar 8 Oktober diundang untuk mendengar presentasi dari konsultan lelang ada Arsenar sama Bu Anggi (keduanya sama-sama konsultan hukum swasta). Disana untuk mendengarkan apa-apa saja persyaratan perkualifikasi tahapan lelang yang akan diadopsi saat itu akhirnya sebelum rapat ditutup diperintahkan oleh Ahmad Anang Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke tahapan Perdirut termasuk persyaratan khusus yang tadi," ujarnya.

Mendengar perkataan itu, ketua hakim Fahzal langsung mencecar Jamal apakah seorang Dirut, dalam hal Ini adalah Anang Ahmad Latif mantan Direktur Utama BAKTI. Boleh membuat aturan tersebut.

"Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri," tanya hakim.

"Boleh," jawab Jamal.

"Asalkan? Apa," cecar Fahzal.

"Asalkan tidak bertentangan," ujar Jamal dengan nada yang sedikit kecil.

Fahzal pun menyentil terkait adanya aturan khsusus tersebut seakan-akan ada aturan yang lebih tinggi dari Perpres sehingga membuat aturan lelang BTS 4G menjadi suatu kekhususan.

Pasalnya dalam proses baik dari prakualifikasi lelang hingga pengumuman pemenang tender tidak ada persaingan yang bersih.

"Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Tadinya kan diadopsi oleh Perpres, loh kenapa bikin yang lain lagi. Mentang-mentang khsus, kita kangkangin Perpes. Itu namanya menciutkan peserta, harus kompetitif loh pak, jadi perusahaan-perushaan yg diarahkan dari awal lah yang dapat," sindir hakim.

"Masuk lah dia lulus di prakualifikasi. Lelang pun itu juga, mau apa kalian!? Mau apa lagi, percuma kalian konsultan, abisin uang negara aja kalian itu," semprot ketua hakim.

Untuk diketahui, akibat kerugian proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Asosiasi Dinas Kominfo...
Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia Gandeng Korsel Perkuat Keamanan Siber
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Rekomendasi
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Berita Terkini
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved