Vonis Konsultan Pajak Perusahaan Trading Tambang Dipangkas

Rabu, 29 Juli 2020 - 15:11 WIB
Maringan P Siagian sebelumnya didakwa melakukan pidana perpajakan. Kejahatan ini dilakukan bersama-sama denngan Sudjianto selaku Direktur PT Mandala Trading (perusahaan jual beli barang tambang), Bagus Agung Setyo Wibowo (pegawai Sudjianto) dan Hilman Dewanto.

(Baca: Hakim Pengadilan Tinggi Beberkan Cara Menyusun Memori Banding Hingga PK)

Maringan bersama Sudjianto dianggap menyalahgunakan atau menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT Aqeela Bangun Kencana (perusahaan yang dibeli) dengan tanpa hak. Penerbitan faktur pajak dengan NPWP PT Aqeela Bangun Kencana itu berlangsung selama tahun 2013.

Akibat perbuatan itu negara merugi Rp19,966 miliar lebih. Sementara Maringan menerima jatah keuntungan Rp1,3 miliar melalui transfer dari Sudjianto alias Yanto dan Heri Susanto (perantara).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!