Vonis Konsultan Pajak Perusahaan Trading Tambang Dipangkas

Rabu, 29 Juli 2020 - 15:11 WIB
loading...
Vonis Konsultan Pajak...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis pidana penjara Maringan P Siagian, konsultan pajak PT Mandala Trading dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor: 287/Pid.Sus/2020/PT.DKI atas putusan PN Jakarta Selatan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim PN Jaksel sebelumnya menjatuhkan pidana terhadap Maringan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 2 x Rp19.966.622.000 subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam memori bandingnya, JPU Kejari Jaksel meminta kepada majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda 2 x Rp19.966.622.000 subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan penyitaan aset untuk mengembalikan atau memulihkan keuangan negara.

(Baca: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov saat Aksi Massa)

Namun majelis hakim banding dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tuntutan pidana yang dimintakan JPU tidak memenuhi rasa keadilan. Alasannya, Maringan hanyalah orang suruhan yang di bawah perintah.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 2 x Rp19.966.622.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim James Butar Butar, seperti tercantum dalam salinan putusan banding.

Maringan P Siagian sebelumnya didakwa melakukan pidana perpajakan. Kejahatan ini dilakukan bersama-sama denngan Sudjianto selaku Direktur PT Mandala Trading (perusahaan jual beli barang tambang), Bagus Agung Setyo Wibowo (pegawai Sudjianto) dan Hilman Dewanto.

(Baca: Hakim Pengadilan Tinggi Beberkan Cara Menyusun Memori Banding Hingga PK)

Maringan bersama Sudjianto dianggap menyalahgunakan atau menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT Aqeela Bangun Kencana (perusahaan yang dibeli) dengan tanpa hak. Penerbitan faktur pajak dengan NPWP PT Aqeela Bangun Kencana itu berlangsung selama tahun 2013.

Akibat perbuatan itu negara merugi Rp19,966 miliar lebih. Sementara Maringan menerima jatah keuntungan Rp1,3 miliar melalui transfer dari Sudjianto alias Yanto dan Heri Susanto (perantara).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Rekomendasi
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved