Vonis Konsultan Pajak Perusahaan Trading Tambang Dipangkas

Rabu, 29 Juli 2020 - 15:11 WIB
Foto/ilustrasi.ist
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis pidana penjara Maringan P Siagian, konsultan pajak PT Mandala Trading dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor: 287/Pid.Sus/2020/PT.DKI atas putusan PN Jakarta Selatan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim PN Jaksel sebelumnya menjatuhkan pidana terhadap Maringan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 2 x Rp19.966.622.000 subsider pidana kurungan selama 3 bulan.



Dalam memori bandingnya, JPU Kejari Jaksel meminta kepada majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda 2 x Rp19.966.622.000 subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan penyitaan aset untuk mengembalikan atau memulihkan keuangan negara.

(Baca: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov saat Aksi Massa)

Namun majelis hakim banding dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tuntutan pidana yang dimintakan JPU tidak memenuhi rasa keadilan. Alasannya, Maringan hanyalah orang suruhan yang di bawah perintah.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 2 x Rp19.966.622.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim James Butar Butar, seperti tercantum dalam salinan putusan banding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!