Sebut MA Sangat Kekurangan Hakim Agung untuk Kamar Pidana, Ketua KY: Kasus Numpuk

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 12:09 WIB
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyebut KY mengungkapkan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sangat terbatas. Terutama hakim agung di kamar pidana.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sangat terbatas. Terutama hakim agung di kamar pidana.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, di satu sisi KY telah melakukan seleksi hakim. Namun selalu terganjal dengan ketentuan DPR. Di mana, DPR hanya memilih sebagian calon hakim agung yang lolos seleksi uji kelayakan. Contohnya pada April 2023 lalu, KY mendapatkan 9 hakim yang lolos uji kelayakan. Para hakim tersebut kemudian diajukan ke DPR RI. Dari 9 hakim yang diajukan hanya 3 hakim saja yang dipilih.

"Mungkin DPR punya penilaian khusus, bagaimana kami menjawab yang bukan kewenangan kami. MA sangat kekurangan hakim kamar pidana, sangat kurang," ucap di Yogjakarta, Sabtu, (5/8/2023).

Menurutnya, KY mengajukan nama calon hakim agung itu berdasarkan tahap seleksi yang sudah di jalankan. Seperti tes psikologi, kesehatan sampai uji kelayakan.





"Minimal waktu tes memenuhi syarat, tes psikologinya menyarankan, tes kesehatan bagus, kami mau bilang apa lagi kalau dari tes kesehatan dan psikologi layak. Itu semua lolos, lolos menurut kualifikasi," jelasnya.

Lantaran jumlah hakim yang lolos uji kelayakan hanya dipilih sebagian oleh DPR, KY pun harus melakukan seleksi lagi. Saat ini, kembali melakukan seleksi hakim agung. Total ada 34 orang calon hakim agung dan 6 Ad Hoc HAM yang lolos seleksi kualitas KY. Selanjutnya mereka akan menjalani seleksi kesehatan dan kepribadian yang akan berlangsung pada Minggu kedua Agustus.



Dari jumlah tersebut MA membutuhkan 1 hakim agung kamar perdata, 8 kamar pidana, 1 Kamar tata usaha negara khusus pajak. Sedangkan Hakim Ad Hoc HAM, MA membutuhkan 1 orang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More