Bupati Mamberamo Tengah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp211,7 Miliar

Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:07 WIB
Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp211,7 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp211,7 miliar. Hal itu terungkap dari surat dakwaan Ricky Ham Pagawak yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 2 Agustus 2023.

Jaksa membeberkan, suap yang diterima Ricky Rp75.388.465.619 atau Rp75 miliar. Sedangkan nilai gratifikasinya sebesar Rp136.329.430.525 atau Rp136 miliar. Menurut Jaksa, uang suap sebesar Rp75 miliar yang diterima Ricky Pagawak berasal dari Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang;

Kemudian, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding. "Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp75.388.465.619," dikutip dari surat dakwaan Ricky Ham Pagawak yang disusun tim jaksa KPK, Kamis (3/8/2023).



Jaksa menyebut uang suap itu bertentangan dengan jabatan Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di mana, uang suap itu bertujuan agar perusahaan Simon Pampang; Jusieandra Pribadi Pampang; dan Marten Toding, mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah.



"Uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding mengerjakan beberapa paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah," kata jaksa.



Sementara berkaitan dengan gratifikasi, Ricky Pagawak disebut menerima uang sebesar Rp136.329.430.525 baik secara langsung maupun melalui perantara. Jaksa menduga uang itu berkaitan dengan jabatan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. "Terdakwa Ricky Ham Pagawak secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp136.329.430.525," jelas jaksa.

Diuraikan jaksa, uang yang diterima Ricky Pagawak tersebut berasal dari Direktur PT Berlian Papua, Suryono sejak 2013 hingga 2014 sebesar Rp790 juta; Komisaris PT Cyclop Raya Papua, Eko Sunaryo dari 2019 hingga 2022 Rp9,6 miliar; Kepala Cabang PT Mepia Spasial, Ruben Babangan, sebesar Rp16 miliar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More