Bupati Mamberamo Tengah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp211,7 Miliar
Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:07 WIB
Jaksa menyebut uang suap itu bertentangan dengan jabatan Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di mana, uang suap itu bertujuan agar perusahaan Simon Pampang; Jusieandra Pribadi Pampang; dan Marten Toding, mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah.
"Uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding mengerjakan beberapa paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah," kata jaksa.
Baca juga: Berkas P21, Ricky Ham Pagawak Segera Jalani Persidangan Kasus Suap hingga TPPU
Sementara berkaitan dengan gratifikasi, Ricky Pagawak disebut menerima uang sebesar Rp136.329.430.525 baik secara langsung maupun melalui perantara. Jaksa menduga uang itu berkaitan dengan jabatan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. "Terdakwa Ricky Ham Pagawak secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp136.329.430.525," jelas jaksa.
Diuraikan jaksa, uang yang diterima Ricky Pagawak tersebut berasal dari Direktur PT Berlian Papua, Suryono sejak 2013 hingga 2014 sebesar Rp790 juta; Komisaris PT Cyclop Raya Papua, Eko Sunaryo dari 2019 hingga 2022 Rp9,6 miliar; Kepala Cabang PT Mepia Spasial, Ruben Babangan, sebesar Rp16 miliar.
"Uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding mengerjakan beberapa paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah," kata jaksa.
Baca juga: Berkas P21, Ricky Ham Pagawak Segera Jalani Persidangan Kasus Suap hingga TPPU
Sementara berkaitan dengan gratifikasi, Ricky Pagawak disebut menerima uang sebesar Rp136.329.430.525 baik secara langsung maupun melalui perantara. Jaksa menduga uang itu berkaitan dengan jabatan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. "Terdakwa Ricky Ham Pagawak secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp136.329.430.525," jelas jaksa.
Diuraikan jaksa, uang yang diterima Ricky Pagawak tersebut berasal dari Direktur PT Berlian Papua, Suryono sejak 2013 hingga 2014 sebesar Rp790 juta; Komisaris PT Cyclop Raya Papua, Eko Sunaryo dari 2019 hingga 2022 Rp9,6 miliar; Kepala Cabang PT Mepia Spasial, Ruben Babangan, sebesar Rp16 miliar.
Lihat Juga :