Bupati Mamberamo Tengah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp211,7 Miliar
Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:07 WIB
Kemudian, Ricky Pagawak juga menerima uang dari Direktur PT Ogonik Jaya Indah, Hendrik Parura sebesar Rp18,3 miliar; Direktur PT Cendrawasih Emas sekaligus Pemegang Saham PT Bumi Infrastruktur, Frans Manibui sebesar Rp1,1 miliar; Direktur PT Cipta Jaya Mulia Wamena, Tahan Sibarani sebesar Rp2,3 miliar.
Ricky juga menerima uang dari Direktur PT Losari Baliem, Rapiudin sebesar Rp2,5 miliar; dari Direktur PT Bukit Moria, Simon Tuppang Rp250 juta; Kontraktor atau Pemborong atas nama Yusuf Rande Rp3 miliar; dari Paulus Salembe Rp2,7 miliar; dari Direktur Utama PT Buntu Rannu, Yohani Minggu Rp3,1 miliar.
Selain itu, Ricky Ham Pagawak disebut juga menerima uang dari para Kepala Dinas dan ASN di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah yang seluruhnya berjumlah Rp30 miliar. Serta, penerimaan dari pihak lainnya yang seluruhnya berjumlah Rp43 miliar.
"Bahwa atas penerimaan uang Rp136.329.430.525 tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor sehingga, seluruh penerimaan uang oleh terdakwa tersebut merupakan gratifikasi yang tidak sah menurut hukum," katanya.
Ricky juga menerima uang dari Direktur PT Losari Baliem, Rapiudin sebesar Rp2,5 miliar; dari Direktur PT Bukit Moria, Simon Tuppang Rp250 juta; Kontraktor atau Pemborong atas nama Yusuf Rande Rp3 miliar; dari Paulus Salembe Rp2,7 miliar; dari Direktur Utama PT Buntu Rannu, Yohani Minggu Rp3,1 miliar.
Selain itu, Ricky Ham Pagawak disebut juga menerima uang dari para Kepala Dinas dan ASN di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah yang seluruhnya berjumlah Rp30 miliar. Serta, penerimaan dari pihak lainnya yang seluruhnya berjumlah Rp43 miliar.
"Bahwa atas penerimaan uang Rp136.329.430.525 tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor sehingga, seluruh penerimaan uang oleh terdakwa tersebut merupakan gratifikasi yang tidak sah menurut hukum," katanya.
(cip)
tulis komentar anda