Cegah Populasi Turun, KKP Batasi Penangkapan Ikan Sidat
Rabu, 29 Juli 2020 - 10:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan pembatasan penangkapan ikan sidat. Kebijakan yang diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan populasi ikan sidat di alam.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Aryo Hanggono mengatakan, penetapan status perlindungan terbatas ikan sidat merupakan langkah strategis KKP untuk mencegah penurunan populasi sidat.
“19 spesies dan subspesies sidat yang ada di dunia, 7 di antaranya berada di Indonesia. Sumber daya sidat yang beragam ini perlu dikelola secara bertanggung jawab agar lestari dan memberi kemakmuran bagi masyarakat,” ujar Aryo di Jakarta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (29/7/2020).
(Baca: Edhy Prabowo Beberkan Modus-modus Kejahatan Pelaku Pencurian Ikan)
Menurut Aryo, perlindungan ikan sidat juga merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Ikan Sidat 2016-2020 dan memperkuat Permen KP No. 19/2012 mengenai larangan pengeluaran benih sidat dari wilayah Indonesia.
Selain status perlindungan terbatas, beberapa hal yang diatur dalam Kepmen KP No. 80/2020 yaitu pertama, benih semua spesies ikan sidat ( Anguilla spp) pada stadium glass eel tidak boleh ditangkap setiap bulan gelap tanggal 27-28 Hijriah.
Kedua, ikan sidat jenis anguilla bicolor dan anguilla interioris dewasa di atas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu. Ketiga. Ikan sidat jenis anguilla marmorata dan anguilla celebesensis dewasa, dengan berat diatas lima kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.
“Jadi ikan sidat tidak dilindungi penuh, tetapi dilindungi secara terbatas berdasarkan periode waktu tertentu, ukuran tertentu, dan pada sebagian siklus hidupnya,” jelas Aryo.
(Baca: KKP Lepas Ekspor Produk Perikanan Rp13,3 Miliar Serentak di 3 Lokasi)
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi menjelaskan, penetapan perlindungan terbatas ikan sidat telah melalui tahapan yang diatur Permen KP No. 35/2013, termasuk konsultasi publik. Kebijakan ini bahkan telah mendapatkan rekomendasi ilmiah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Semoga dengan penetapan status perlindungan terbatas ini, sumberdaya ikan sidat di Indonesia dapat terjaga keberlanjutannya,” tandasnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Aryo Hanggono mengatakan, penetapan status perlindungan terbatas ikan sidat merupakan langkah strategis KKP untuk mencegah penurunan populasi sidat.
“19 spesies dan subspesies sidat yang ada di dunia, 7 di antaranya berada di Indonesia. Sumber daya sidat yang beragam ini perlu dikelola secara bertanggung jawab agar lestari dan memberi kemakmuran bagi masyarakat,” ujar Aryo di Jakarta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (29/7/2020).
(Baca: Edhy Prabowo Beberkan Modus-modus Kejahatan Pelaku Pencurian Ikan)
Menurut Aryo, perlindungan ikan sidat juga merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Ikan Sidat 2016-2020 dan memperkuat Permen KP No. 19/2012 mengenai larangan pengeluaran benih sidat dari wilayah Indonesia.
Selain status perlindungan terbatas, beberapa hal yang diatur dalam Kepmen KP No. 80/2020 yaitu pertama, benih semua spesies ikan sidat ( Anguilla spp) pada stadium glass eel tidak boleh ditangkap setiap bulan gelap tanggal 27-28 Hijriah.
Kedua, ikan sidat jenis anguilla bicolor dan anguilla interioris dewasa di atas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu. Ketiga. Ikan sidat jenis anguilla marmorata dan anguilla celebesensis dewasa, dengan berat diatas lima kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.
“Jadi ikan sidat tidak dilindungi penuh, tetapi dilindungi secara terbatas berdasarkan periode waktu tertentu, ukuran tertentu, dan pada sebagian siklus hidupnya,” jelas Aryo.
(Baca: KKP Lepas Ekspor Produk Perikanan Rp13,3 Miliar Serentak di 3 Lokasi)
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi menjelaskan, penetapan perlindungan terbatas ikan sidat telah melalui tahapan yang diatur Permen KP No. 35/2013, termasuk konsultasi publik. Kebijakan ini bahkan telah mendapatkan rekomendasi ilmiah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Semoga dengan penetapan status perlindungan terbatas ini, sumberdaya ikan sidat di Indonesia dapat terjaga keberlanjutannya,” tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda