Tak Mundur Usai Ditetapkan Calon oleh KPU, PNS Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 29 Juli 2020 - 09:47 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan tidak dengan hormat jika tak mundur usai ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan tidak dengan hormat jika tak mundur usai ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada 2020 . Dalam hal ini baik sebagai calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jika di aturan sebelumnya PNS mengundurkan diri baik sebelum maupun setelah penetapan pencalonan jabatan politik akan tetap diberhentikan secara hormat. (Baca juga: Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong Indikasi Gagalnya Kaderisasi Parpol)

Berbeda kali ini, bahwa setiap PNS wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Jika tidak, maka PNS tersebut dipastikan diberhentikan tidak dengan hormat.



"Jadi hati-hati bagi temen-temen (PNS) yang memang tadi dalam proses pencalonan dan sebagainya itu ya. Di pilkada ya. Ini pemberhentiannya itu dengan tidak hormat (jika tidak sesuai aturan). Jadi ini dipertegas bahwa bapak ibu kalau terlibat tadi dalam proses politik maka harus melaporkan," ujar Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja dikutip dari akun YouTube resmi Kemenpan RB, Rabu (29/7/2020).

Selain itu, pemberhentian tidak dengan hormat juga diberikan kepada PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Frasa ‘pidana umum’ pada PP Nomor 11 Tahun 2017 dihilangkan.

Lalu, bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku sejak PNS ditahan. (Baca juga: Marinir Bawa Pengangkat Jenazah Jenderal TNI Korban G30S/PKI ke RS Al Huda)

“Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More