Tak Mundur Usai Ditetapkan Calon oleh KPU, PNS Diberhentikan Tidak Hormat
Rabu, 29 Juli 2020 - 09:47 WIB
Selain itu, pemberhentian tidak dengan hormat juga diberikan kepada PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Frasa ‘pidana umum’ pada PP Nomor 11 Tahun 2017 dihilangkan.
Lalu, bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku sejak PNS ditahan. (Baca juga: Marinir Bawa Pengangkat Jenazah Jenderal TNI Korban G30S/PKI ke RS Al Huda)
“Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.
Lalu, bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku sejak PNS ditahan. (Baca juga: Marinir Bawa Pengangkat Jenazah Jenderal TNI Korban G30S/PKI ke RS Al Huda)
“Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.
(kri)
Lihat Juga :