Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK
Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:00 WIB
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Dia keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (1/8/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dikeluarkannya Gazalba Saleh dari Rutan cabang KPK tersebut sesuai dengan perintah amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. "Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (Berita Acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud. Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/8/2023).
Ali memastikan bahwa KPK masih memproses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah itu akan segera memanggil kembali Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan," jelas Ali.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari rutan. Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dikeluarkannya Gazalba Saleh dari Rutan cabang KPK tersebut sesuai dengan perintah amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. "Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (Berita Acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud. Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/8/2023).
Ali memastikan bahwa KPK masih memproses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah itu akan segera memanggil kembali Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan," jelas Ali.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari rutan. Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda