Masa Pensiun Panglima TNI dan KSAD Mepet Pemilu 2024, Begini Saran Pengamat dan DPR

Rabu, 02 Agustus 2023 - 07:06 WIB
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengakui tidak ideal Panglima TNI dan KSAD pensiun mepet masa kampanye Pemilu 2024. Namun, dia mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus dilaksanakan.

Baca juga: Pengamat Militer: Tidak Ada Keterkaitan Tahapan Pemilu dengan Pergantian Panglima TNI dan KSAD

“Walaupun organisasi TNI ini satu komando, sangat riskan bila ada pergantian di saat yang sama, bulan Desember hanya 2,5 bulan sebelum hari H pemilu. Tapi tentu kita harus patuh pada UU,” kata Politikus Partai Golkar ini.

Dia berpendapat, pemerintah harus merevisi Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI terkait batas usia pensiun jika ingin memperpanjang masa jabatan Panglima TNI. Akan tetapi, kata dia, waktu yang tersedia sangat pendek dan belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

“Kiranya memang tidak cukup waktu, ada mekanisme penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, red). Kalau dua-duanya tidak dilakukan, sebaiknya tetap melaksanakan Pasal 53 tersebut agar tidak terjadi preseden pelanggaran terhadap UU,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!