Masa Pensiun Panglima TNI dan KSAD Mepet Pemilu 2024, Begini Saran Pengamat dan DPR

Rabu, 02 Agustus 2023 - 07:06 WIB
Masa pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mepet Pemilu 2024. Foto/Dok MPI/Riana Rizkia
JAKARTA - Masa pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mepet Pemilu 2024. Jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara itu, Yudo Margono berusia 58 tahun pada 26 November 2023. Sedangkan KSAD Dudung akan genap berusia 58 tahun pada 19 November 2023.

Menanggapi hal itu, Pengamat Keamanan dari Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta menuturkan bahwa TNI adalah organisasi besar yang strukturnya sudah rapi. Dia menambahkan, organisasi dan kaderisasi di tubuh TNI sudah bagus.





“Mau ganti pimpinan kapan pun pasti TNI sudah siap. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan dengan pergantian pimpinan TNI, ini hal yang biasa, dan jangan meragukan sistem kaderisasi di TNI,” kata Stanislaus kepada SINDOnews, Rabu (2/8/2023).

Dia menyarankan justru berbagai skenarionya bisa disiapkan dari sekarang. “Mekanisme pergantian pimpinan TNI dijalankan seperti biasa saja. Kaderisasi sudah siap tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengakui tidak ideal Panglima TNI dan KSAD pensiun mepet masa kampanye Pemilu 2024. Namun, dia mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus dilaksanakan.



“Walaupun organisasi TNI ini satu komando, sangat riskan bila ada pergantian di saat yang sama, bulan Desember hanya 2,5 bulan sebelum hari H pemilu. Tapi tentu kita harus patuh pada UU,” kata Politikus Partai Golkar ini.

Dia berpendapat, pemerintah harus merevisi Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI terkait batas usia pensiun jika ingin memperpanjang masa jabatan Panglima TNI. Akan tetapi, kata dia, waktu yang tersedia sangat pendek dan belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

“Kiranya memang tidak cukup waktu, ada mekanisme penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, red). Kalau dua-duanya tidak dilakukan, sebaiknya tetap melaksanakan Pasal 53 tersebut agar tidak terjadi preseden pelanggaran terhadap UU,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More