Pengamat Militer: Tidak Ada Keterkaitan Tahapan Pemilu dengan Pergantian Panglima TNI dan KSAD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan pensiun pada November dan Desember 2023. Apakah pergantian keduanya akan berpengaruh pada tahapan Pemilu 2024 yang pada bulan tersebut memasuki kampanye?
Pengamat militer yang juga Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berpandangan bahwa tidak ada keterkaitan langsung antara proses pergantian Panglima TNI maupun KSAD dengan tahapan Pemilu 2024.
"Dalam berbagai kesempatan, saya sering mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada keterkaitan langsung antara tahapan pelaksanaan pemilu dengan pergantian Panglima TNI maupun KSAD," kata Khairul saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (31/7/2023).
Menurut dia, rentan-rawan atau tidaknya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 jelas lebih bergantung pada integritas penyelenggara, pemerintah, peserta pemilu, dan masyarakat. Bahkan, sukses pengamanan Pemilu 2024 jelas bukan ditentukan oleh TNI, melainkan sinergi dari banyak institusi, di antaranya ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lain-lain.
"TNI memang bukannya tidak berperan sama sekali. Namun, peran TNI itu lebih merupakan bentuk tugas perbantuan TNI pada gelar pengamanan pemilu yang tanggung jawab utamanya berada di tangan Polri," ujarnya.
Dia menyebut, TNI sudah memiliki pedoman dan prosedur baku dalam hal ini. Artinya, sistem sudah berjalan tanpa harus bergantung pada siapa yang menjabat.
"Pengaitan itu menurut saya justru bisa mengundang persepsi dan bertendensi pada upaya menarik-narik TNI untuk cawe-cawe pada agenda politik praktis, bukan politik negara," tuturnya.
Padahal, saat ini Indonesia sudah berada pada masa Reformasi, bukan masa Orde Baru lagi. Di sisi lain, kata dia, UU TNI yang ada saat ini memiliki demarkasi yang jelas antara angkatan bersenjata dengan lembaga politik/pemerintahan dan lembaga penegak hukum.
"UU itu juga menegaskan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kepentingan politik negara yang mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, dan ketentuan hukum," pungkasnya.
Lihat Juga: 12 Daftar Perwira Tinggi TNI AU yang Dimutasi Panglima Agus Subiyanto di Pengujung Oktober
Pengamat militer yang juga Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berpandangan bahwa tidak ada keterkaitan langsung antara proses pergantian Panglima TNI maupun KSAD dengan tahapan Pemilu 2024.
"Dalam berbagai kesempatan, saya sering mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada keterkaitan langsung antara tahapan pelaksanaan pemilu dengan pergantian Panglima TNI maupun KSAD," kata Khairul saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (31/7/2023).
Menurut dia, rentan-rawan atau tidaknya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 jelas lebih bergantung pada integritas penyelenggara, pemerintah, peserta pemilu, dan masyarakat. Bahkan, sukses pengamanan Pemilu 2024 jelas bukan ditentukan oleh TNI, melainkan sinergi dari banyak institusi, di antaranya ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lain-lain.
"TNI memang bukannya tidak berperan sama sekali. Namun, peran TNI itu lebih merupakan bentuk tugas perbantuan TNI pada gelar pengamanan pemilu yang tanggung jawab utamanya berada di tangan Polri," ujarnya.
Dia menyebut, TNI sudah memiliki pedoman dan prosedur baku dalam hal ini. Artinya, sistem sudah berjalan tanpa harus bergantung pada siapa yang menjabat.
"Pengaitan itu menurut saya justru bisa mengundang persepsi dan bertendensi pada upaya menarik-narik TNI untuk cawe-cawe pada agenda politik praktis, bukan politik negara," tuturnya.
Padahal, saat ini Indonesia sudah berada pada masa Reformasi, bukan masa Orde Baru lagi. Di sisi lain, kata dia, UU TNI yang ada saat ini memiliki demarkasi yang jelas antara angkatan bersenjata dengan lembaga politik/pemerintahan dan lembaga penegak hukum.
"UU itu juga menegaskan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kepentingan politik negara yang mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, dan ketentuan hukum," pungkasnya.
Lihat Juga: 12 Daftar Perwira Tinggi TNI AU yang Dimutasi Panglima Agus Subiyanto di Pengujung Oktober
(zik)