Polemik Penetapan Tersangka Henri Alfiandi, LABH Bulan Bintang: Harus lewat Hukum
Selasa, 01 Agustus 2023 - 23:46 WIB
Menurut Irfan, proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan KPK, apabila hendak dihentikan atau diambil alih penanganannya oleh Puspom TNI maka sprint lidik dan sprint sidik yang telah diterbitkan KPK harus dihentikan terlebih dahulu dengan mekanisme hukum. “Tidak bisa hanya dengan permintaan maaf dan mengakui kekhilafan langsung dianggap selesai karena penyelidikan dan penyidikan adalah suatu proses hukum,” katanya.
Irfan menegaskan, selama ini KPK selalu bertindak cepat dalam menangani kasus yang didapat dari hasil OTT, tidak ada dalam sejarahnya KPK setelah selesai OTT dan menetapkan tersangka lalu tiba-tiba menyatakan minta maaf dan mengakui adanya kekhilafan dari tim penyelidik atas penanganan perkara tersebut.
“Kalau itu yang terjadi maka ini menjadi sejarah baru dalam instansi penegakan hukum kita dan yang pasti menurunkan marwah KPK sebagai Lembaga antirasuah,” tegasnya.
Terkait mekanisme hukum untuk mengakhiri polemik siapa yang berwenang menangani perkara tersebut, Irfan berpendapat semestinya biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Proses hukum penyelidikan dan penyidikan itu diteruskan saja. Dalam hal ini pihak Puspom TNI semestinya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK, begitupun KPK harusnya tetap melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut.
Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap
Irfan menegaskan, selama ini KPK selalu bertindak cepat dalam menangani kasus yang didapat dari hasil OTT, tidak ada dalam sejarahnya KPK setelah selesai OTT dan menetapkan tersangka lalu tiba-tiba menyatakan minta maaf dan mengakui adanya kekhilafan dari tim penyelidik atas penanganan perkara tersebut.
“Kalau itu yang terjadi maka ini menjadi sejarah baru dalam instansi penegakan hukum kita dan yang pasti menurunkan marwah KPK sebagai Lembaga antirasuah,” tegasnya.
Terkait mekanisme hukum untuk mengakhiri polemik siapa yang berwenang menangani perkara tersebut, Irfan berpendapat semestinya biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Proses hukum penyelidikan dan penyidikan itu diteruskan saja. Dalam hal ini pihak Puspom TNI semestinya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK, begitupun KPK harusnya tetap melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut.
Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap
Lihat Juga :