Polemik Penetapan Tersangka Henri Alfiandi, LABH Bulan Bintang: Harus lewat Hukum
Selasa, 01 Agustus 2023 - 23:46 WIB
Ketua Umum LABH Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam menyoroti polemik penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Purn Henri Alfiandi. Foto/istimewa
JAKARTA - Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Bulan Bintang menyebut, penyelesaian polemik penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyanto harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
”KPK tidak bisa semudah itu menyatakan permintaan maaf kepada Puspom TNI terkait adanya kekhilafan dalam penanganan perkara dan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto yang notabene masih anggota militer aktif,” Kata Ketua Umum LABH Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam, Selasa (1/8/2023).
Sebab dalam melakukan penetapan tersangka tersebut, kata dia, tentunya tindakan KPK diawali oleh mekanisme hukum yang berlaku yakni, melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga melalui tindakan itulah KPK bisa melakukan OTT terhadap para calon tersangka. Apabila sudah dilakukan OTT maka seharusnya penetapan tersangka disertai dengan sprint sidik. “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan tersangka tidak disertai dengan sprint sidik itu malah jelas menyalahi prosedur,” kata Irfan.
Baca juga: KPK Kantongi Bukti Aliran Uang Dugaan Suap untuk Henri Alfiandi dari 2021-2023
”KPK tidak bisa semudah itu menyatakan permintaan maaf kepada Puspom TNI terkait adanya kekhilafan dalam penanganan perkara dan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto yang notabene masih anggota militer aktif,” Kata Ketua Umum LABH Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam, Selasa (1/8/2023).
Sebab dalam melakukan penetapan tersangka tersebut, kata dia, tentunya tindakan KPK diawali oleh mekanisme hukum yang berlaku yakni, melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga melalui tindakan itulah KPK bisa melakukan OTT terhadap para calon tersangka. Apabila sudah dilakukan OTT maka seharusnya penetapan tersangka disertai dengan sprint sidik. “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan tersangka tidak disertai dengan sprint sidik itu malah jelas menyalahi prosedur,” kata Irfan.
Baca juga: KPK Kantongi Bukti Aliran Uang Dugaan Suap untuk Henri Alfiandi dari 2021-2023
Lihat Juga :