Polemik Penetapan Tersangka Henri Alfiandi, LABH Bulan Bintang: Harus lewat Hukum
Selasa, 01 Agustus 2023 - 23:46 WIB
Adapun pihak Puspom TNI atau Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto yang merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penanganan perkara oleh KPK, dengan dasar UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dapat saja mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.
“Begitupun kalau KPK betul mengakui kekeliruannya dan telah meminta maaf, maka itupun tidak cukup, KPK tetap harus mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) karena hanya itu satu-satunya prosedur menghentikan perkara. Lantas kalaupun ada pihak yang tidak setuju dengan penghentian oleh KPK juga punya hak yang sama untuk mengajukan praperadilan atas SP3 oleh KPK tersebut dan meminta perkara dibuka kembali, putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 sudah memungkinkan hal itu di mana pihak ketiga yakni korban atau pelapor, LSM dan ormas, dapat maju sebagai pemohon praperadilan atas SP3 tersebut,” tambahnya.
Irfan menjelaskan, dengan dilanjutkannya ataupun dihentikannya proses hukum sesuai prosedur hukum maka nantinya hakim praperadilan yang akan memutuskan apakah KPK berwenang atau tidak menangani perkara tersebut.
“Begitupun kalau KPK betul mengakui kekeliruannya dan telah meminta maaf, maka itupun tidak cukup, KPK tetap harus mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) karena hanya itu satu-satunya prosedur menghentikan perkara. Lantas kalaupun ada pihak yang tidak setuju dengan penghentian oleh KPK juga punya hak yang sama untuk mengajukan praperadilan atas SP3 oleh KPK tersebut dan meminta perkara dibuka kembali, putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 sudah memungkinkan hal itu di mana pihak ketiga yakni korban atau pelapor, LSM dan ormas, dapat maju sebagai pemohon praperadilan atas SP3 tersebut,” tambahnya.
Irfan menjelaskan, dengan dilanjutkannya ataupun dihentikannya proses hukum sesuai prosedur hukum maka nantinya hakim praperadilan yang akan memutuskan apakah KPK berwenang atau tidak menangani perkara tersebut.
(cip)
Lihat Juga :