Hari Ini 2 Anak Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim terkait TPPU
Selasa, 01 Agustus 2023 - 06:27 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Selasa (1/8/2023).
Keenam saksi itu adalah, IP, APU, IS, AH, MN, dan MAS. Panggilan terhadap mereka pada hari ini adalah penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan pada 25 Juli 2023 lalu, yang dimana ketika itu mereka mangkir dari undangan Bareskrim.
Dari keenam yang diagendakan dilakukan pemeriksaan itu, dua orang di antaranya merupakan anak kandung dari Panji Gumilang yakni, IP dan AP.
"Enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Menurut Ramadhan, apabila keenam saksi tersebut tidak menghadiri panggilan penyidik hari ini, maka Bareskrim akan meningkatkan status kasus TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," papar Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudaj melakukan pemeriksaan pertama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Keenam saksi itu adalah, IP, APU, IS, AH, MN, dan MAS. Panggilan terhadap mereka pada hari ini adalah penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan pada 25 Juli 2023 lalu, yang dimana ketika itu mereka mangkir dari undangan Bareskrim.
Baca Juga
Dari keenam yang diagendakan dilakukan pemeriksaan itu, dua orang di antaranya merupakan anak kandung dari Panji Gumilang yakni, IP dan AP.
"Enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Menurut Ramadhan, apabila keenam saksi tersebut tidak menghadiri panggilan penyidik hari ini, maka Bareskrim akan meningkatkan status kasus TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," papar Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudaj melakukan pemeriksaan pertama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Lihat Juga :
tulis komentar anda