Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Kemenko Polhukam: Kita Hormati

Senin, 31 Juli 2023 - 15:28 WIB
loading...
Panji Gumilang Cabut...
Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menghormati keputusan PN Jakpus yang mencabut gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD.
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD resmi dicabut.

Hal itu diputuskan dalam sidang penetapan pencabutan gugatan yang digelar di Ruang Soebekti 1 PN Jakpus, Senin (31/7/2023).

Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Ya kita kan mengikuti karena posisi dari Pak Menko Polhukam adalah pihak yang diajukan oleh penggugat sebagai posisi tergugat. Kita ikuti, kalau sidang ini tidak dilanjutkan karena gugatan dicabut, ya kita tentu harus hormati itu," kata Sugeng, Senin (31/7/2023).

Baca juga: PN Jakpus: Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang kepada Mahfud MD Resmi Dicabut

Namun, pihaknya siap menjalani proses hukum jika ada kemungkinan dan pertimbangan lain ke depannya. "Tetapi kalau misalnya nanti katakanlah, ini kan tidak menutup kemungkinan di masa ke depan ada pertimbangan pertimbangan lain, yang pasti kami siap, untuk menyelesaikan, menghadapi proses hukum yang memang berjalan," ucapnya.

Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. Dijadwalkan sidang akan digelar pada Senin, 31 Juli 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Berita Terkini
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved