Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Kemenko Polhukam: Kita Hormati

Senin, 31 Juli 2023 - 15:28 WIB
loading...
Panji Gumilang Cabut...
Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menghormati keputusan PN Jakpus yang mencabut gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD.
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD resmi dicabut.

Hal itu diputuskan dalam sidang penetapan pencabutan gugatan yang digelar di Ruang Soebekti 1 PN Jakpus, Senin (31/7/2023).

Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Ya kita kan mengikuti karena posisi dari Pak Menko Polhukam adalah pihak yang diajukan oleh penggugat sebagai posisi tergugat. Kita ikuti, kalau sidang ini tidak dilanjutkan karena gugatan dicabut, ya kita tentu harus hormati itu," kata Sugeng, Senin (31/7/2023).

Baca juga: PN Jakpus: Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang kepada Mahfud MD Resmi Dicabut

Namun, pihaknya siap menjalani proses hukum jika ada kemungkinan dan pertimbangan lain ke depannya. "Tetapi kalau misalnya nanti katakanlah, ini kan tidak menutup kemungkinan di masa ke depan ada pertimbangan pertimbangan lain, yang pasti kami siap, untuk menyelesaikan, menghadapi proses hukum yang memang berjalan," ucapnya.

Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. Dijadwalkan sidang akan digelar pada Senin, 31 Juli 2023.

"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke PN Jakpus

Dalam pertimbangannya, Eko menjelaskan permintaan penggugat dikabulkan lantaran hal tersebut diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan.

"Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum untuk itu harus lah dikabulkan," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Pimpinan Pesantren Al...
Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Jalani Sidang Kasus Pencucian Uang
Mahfud MD Kritik Panduan...
Mahfud MD Kritik Panduan Makan Gratis, dari Tiga Jari hingga Bernapas di Bejana
Mahfud MD Geram Vonis...
Mahfud MD Geram Vonis Ringan Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
Rekomendasi
Nanolite dan Pikolite...
Nanolite dan Pikolite Gelar Yearly Menjelajah Lebih Luas
Rusia dan China Kebut...
Rusia dan China Kebut Mega Proyek Pipa Gas Baru Berjuluk Power of Siberia 2
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Salomiel Arnius Apresiasi Respons Cepat Pemda Kupang Atasi Abrasi di Lahan Bawang
Berita Terkini
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Jelang Muktamar X PPP,...
Jelang Muktamar X PPP, Kader Tolak Calon Ketua Umum dari Luar Partai
Wacana Barak Militer...
Wacana Barak Militer Jadi Program Nasional, Sosiolog: Mencerminkan Krisis Sistem Pendidikan
Dewan Pakar Pemuda Katolik:...
Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV Jembatan Nilai Universal dalam Geopolitik yang Memanas
Dukung Kebijakan Bahlil,...
Dukung Kebijakan Bahlil, Abdul Rahman Farisi Soroti Hilirisasi dan Kedaulatan SDA
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Infografis
Peralatan Militer dari...
Peralatan Militer dari Berbagai Pangkalan AS Dikirim ke Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved