Hari Ini 2 Anak Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim terkait TPPU

Selasa, 01 Agustus 2023 - 06:27 WIB
loading...
Hari Ini 2 Anak Panji...
Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap enam saksi terkait kasus dugaanTPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Selasa (1/8/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Selasa (1/8/2023).

Keenam saksi itu adalah, IP, APU, IS, AH, MN, dan MAS. Panggilan terhadap mereka pada hari ini adalah penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan pada 25 Juli 2023 lalu, yang dimana ketika itu mereka mangkir dari undangan Bareskrim.



Dari keenam yang diagendakan dilakukan pemeriksaan itu, dua orang di antaranya merupakan anak kandung dari Panji Gumilang yakni, IP dan AP.

"Enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Menurut Ramadhan, apabila keenam saksi tersebut tidak menghadiri panggilan penyidik hari ini, maka Bareskrim akan meningkatkan status kasus TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

"Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," papar Ramadhan.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudaj melakukan pemeriksaan pertama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)