Ganjar Ngopi Bareng Purnawirawan TNI-Polri, Susaningtyas NH Kertopati: Sinyal Dukungan Penuh
Senin, 31 Juli 2023 - 20:37 WIB
JAKARTA - Bakal calon presiden Partai Perindo Ganjar Pranowo melakukan pertemuan dengan ratusan Purnawirawan TNI-Polri yang digelar di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (30/7/2023). Pertemuan bertajuk 'Ngopi Bareng Ganjar Pranowo' ini dihadiri ratusan Purnawirawan TNI-Polri.
Pertemuan ini juga dihadiri Relawan Gapura Nusantara (RGN). Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai banyaknya purnawirawan yang hadir dalam pertemuan itu menandakan dukungan penuh terhadap Ganjar Pranowo.
"Keberadaan banyak perwira TNI-Polri memberikan dukungan penuh kepada Ganjar Pranowo karena melihat kekuatan integritas yang ada pada Ganjar Pranowo dan partai-partai pendukungnya," kata Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati yang akrab disapa Nuning itu kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Nuning mengatakan, Ganjar Pranowo sendiri merupakan anak dari seorang putra anggota Polri. Meski rekam jejaknya sipil, namun Ganjar dinilai dapat memahami dinamika sistem pertahanan keamanan negara.
"TNI-Polri membutuhkan Presiden yang punya komitmen bagi terjaganya marwah TNI-Polri seperti halnya selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo," jelasnya.
Bukan tanpa alasan, Nuning mengungkapkan, hal itu penting mengingat tantangan ke depan berbagai ancaman bisa saja terjadi. "Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional/reguler. Namun, juga dalam bentuk non-konvensional/ irregular yang bersifat kompleks, multidimensional, non-linear, asimetris dan melibatkan aktor non-negara (non-state actor)," ujarnya.
Sebagai Informasi, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Ancaman itu terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman non-militer, dan ancaman hibrida.
Adapun ancaman yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam.
Selanjutnya, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk di antaranya serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
Pertemuan ini juga dihadiri Relawan Gapura Nusantara (RGN). Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai banyaknya purnawirawan yang hadir dalam pertemuan itu menandakan dukungan penuh terhadap Ganjar Pranowo.
"Keberadaan banyak perwira TNI-Polri memberikan dukungan penuh kepada Ganjar Pranowo karena melihat kekuatan integritas yang ada pada Ganjar Pranowo dan partai-partai pendukungnya," kata Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati yang akrab disapa Nuning itu kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Nuning mengatakan, Ganjar Pranowo sendiri merupakan anak dari seorang putra anggota Polri. Meski rekam jejaknya sipil, namun Ganjar dinilai dapat memahami dinamika sistem pertahanan keamanan negara.
"TNI-Polri membutuhkan Presiden yang punya komitmen bagi terjaganya marwah TNI-Polri seperti halnya selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo," jelasnya.
Bukan tanpa alasan, Nuning mengungkapkan, hal itu penting mengingat tantangan ke depan berbagai ancaman bisa saja terjadi. "Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional/reguler. Namun, juga dalam bentuk non-konvensional/ irregular yang bersifat kompleks, multidimensional, non-linear, asimetris dan melibatkan aktor non-negara (non-state actor)," ujarnya.
Sebagai Informasi, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Ancaman itu terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman non-militer, dan ancaman hibrida.
Adapun ancaman yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam.
Selanjutnya, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk di antaranya serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
(rca)
tulis komentar anda