Buntut Polemik Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Ratusan Penyidik-Penyelidik
Senin, 31 Juli 2023 - 20:13 WIB
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa ada kekhilafan dari tim penyelidik dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya, mana kala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Berdasarkan aturan hukum peradilan, kata Tanak, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkapnya.
Pernyataan Tanak tersebut direspons oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Brigjen Asep Guntur. Asep enggan para penyidik dan penyelidik disalahkan. Oleh karenanya, ia siap bertanggung jawab.
Bentuk tanggung jawab Brigjen Asep Guntur yakni lewat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK. Namun, KPK menegaskan bahwa keputusan diterima atau ditolaknya pengunduran diri Asep Guntur tergantung para pimpinan.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya, mana kala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Berdasarkan aturan hukum peradilan, kata Tanak, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkapnya.
Pernyataan Tanak tersebut direspons oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Brigjen Asep Guntur. Asep enggan para penyidik dan penyelidik disalahkan. Oleh karenanya, ia siap bertanggung jawab.
Bentuk tanggung jawab Brigjen Asep Guntur yakni lewat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK. Namun, KPK menegaskan bahwa keputusan diterima atau ditolaknya pengunduran diri Asep Guntur tergantung para pimpinan.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(rca)
tulis komentar anda