Buntut Polemik Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Ratusan Penyidik-Penyelidik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyampaikan permohonan maaf kepada ratusan pegawai di Bagian Kedeputian Penindakan KPK yang mayoritas berisikan penyidik, penyelidik, hingga penuntut umum, pagi tadi. Permohonan maaf tersebut berkaitan dengan polemik penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA).
"Tadi pagi sebetulnya kami sudah melakukan rapat umum, audiensi antara pegawai dengan pimpinan jam 9 sampai jam 11. Ada sekitar 300 pegawai yang sebagian dari Kedeputian Penindakan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
"Ada berlima pimpinan KPK lengkap kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini kemudian menimbulkan kegaduhan di internal KPK," sambung pria yang akrab disapa Alex ini.
Alex menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak pernah menyalahkan penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum dalam penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Jika ada kekeliruan, kata Alex, maka sepenuhnya kesalahan para pimpinan.
"Kami sampaikan sekali lagi tidak ada pegawai KPK yang salah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya. Kalau ada kelalaian, kalau ada kesalahan, kalau ada kekhilafan, itu tanggung jawab pimpinan," tegasnya.
Alex mengaku bahwa pimpinan mendapatkan masukan dari para pegawai saat pertemuan pagi tadi. Salah satu masukan dari pegawai di Bagian Kedeputian Penindakan, kata Alex, yakni soal keterbukaan antara pimpinan dengan bawahan.
"Jadi tadi kita sudah mendengarkan dari staf yang kami anggap anak dan pimpinan yang dianggap sebagai orang tua dan kami pastikan ke teman-teman pegawai, pimpinan akan semakin kompak, dan kami tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai Undang-Undang," tegasnya
"Jadi sekali lagi kalau ada pimpinan yang Minggu lalu sangat melukai hati pegawai mungkin ada yang patah arang dan sebagainya, tadi sudah menjadi waktu untuk rekonsiliasi," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa ada kekhilafan dari tim penyelidik dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya, mana kala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Berdasarkan aturan hukum peradilan, kata Tanak, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkapnya.
Pernyataan Tanak tersebut direspons oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Brigjen Asep Guntur. Asep enggan para penyidik dan penyelidik disalahkan. Oleh karenanya, ia siap bertanggung jawab.
Bentuk tanggung jawab Brigjen Asep Guntur yakni lewat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK. Namun, KPK menegaskan bahwa keputusan diterima atau ditolaknya pengunduran diri Asep Guntur tergantung para pimpinan.
"Tadi pagi sebetulnya kami sudah melakukan rapat umum, audiensi antara pegawai dengan pimpinan jam 9 sampai jam 11. Ada sekitar 300 pegawai yang sebagian dari Kedeputian Penindakan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
"Ada berlima pimpinan KPK lengkap kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini kemudian menimbulkan kegaduhan di internal KPK," sambung pria yang akrab disapa Alex ini.
Alex menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak pernah menyalahkan penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum dalam penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Jika ada kekeliruan, kata Alex, maka sepenuhnya kesalahan para pimpinan.
"Kami sampaikan sekali lagi tidak ada pegawai KPK yang salah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya. Kalau ada kelalaian, kalau ada kesalahan, kalau ada kekhilafan, itu tanggung jawab pimpinan," tegasnya.
Alex mengaku bahwa pimpinan mendapatkan masukan dari para pegawai saat pertemuan pagi tadi. Salah satu masukan dari pegawai di Bagian Kedeputian Penindakan, kata Alex, yakni soal keterbukaan antara pimpinan dengan bawahan.
"Jadi tadi kita sudah mendengarkan dari staf yang kami anggap anak dan pimpinan yang dianggap sebagai orang tua dan kami pastikan ke teman-teman pegawai, pimpinan akan semakin kompak, dan kami tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai Undang-Undang," tegasnya
"Jadi sekali lagi kalau ada pimpinan yang Minggu lalu sangat melukai hati pegawai mungkin ada yang patah arang dan sebagainya, tadi sudah menjadi waktu untuk rekonsiliasi," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa ada kekhilafan dari tim penyelidik dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya, mana kala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Berdasarkan aturan hukum peradilan, kata Tanak, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkapnya.
Pernyataan Tanak tersebut direspons oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Brigjen Asep Guntur. Asep enggan para penyidik dan penyelidik disalahkan. Oleh karenanya, ia siap bertanggung jawab.
Bentuk tanggung jawab Brigjen Asep Guntur yakni lewat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK. Namun, KPK menegaskan bahwa keputusan diterima atau ditolaknya pengunduran diri Asep Guntur tergantung para pimpinan.
(rca)