Buntut Polemik Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Ratusan Penyidik-Penyelidik

Senin, 31 Juli 2023 - 20:13 WIB
loading...
Buntut Polemik Kasus...
Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada ratusan pegawai di Bagian Kedeputian Penindakan KPK yang mayoritas berisikan penyidik, penyelidik, hingga penuntut umum, pagi tadi. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyampaikan permohonan maaf kepada ratusan pegawai di Bagian Kedeputian Penindakan KPK yang mayoritas berisikan penyidik, penyelidik, hingga penuntut umum, pagi tadi. Permohonan maaf tersebut berkaitan dengan polemik penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA).

"Tadi pagi sebetulnya kami sudah melakukan rapat umum, audiensi antara pegawai dengan pimpinan jam 9 sampai jam 11. Ada sekitar 300 pegawai yang sebagian dari Kedeputian Penindakan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

"Ada berlima pimpinan KPK lengkap kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini kemudian menimbulkan kegaduhan di internal KPK," sambung pria yang akrab disapa Alex ini.

Baca juga: Puspom TNI Tetapkan Henri Alfiandi dan Letkol ABC Tersangka Suap



Alex menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak pernah menyalahkan penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum dalam penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Jika ada kekeliruan, kata Alex, maka sepenuhnya kesalahan para pimpinan.

"Kami sampaikan sekali lagi tidak ada pegawai KPK yang salah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya. Kalau ada kelalaian, kalau ada kesalahan, kalau ada kekhilafan, itu tanggung jawab pimpinan," tegasnya.

Alex mengaku bahwa pimpinan mendapatkan masukan dari para pegawai saat pertemuan pagi tadi. Salah satu masukan dari pegawai di Bagian Kedeputian Penindakan, kata Alex, yakni soal keterbukaan antara pimpinan dengan bawahan.

"Jadi tadi kita sudah mendengarkan dari staf yang kami anggap anak dan pimpinan yang dianggap sebagai orang tua dan kami pastikan ke teman-teman pegawai, pimpinan akan semakin kompak, dan kami tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai Undang-Undang," tegasnya

"Jadi sekali lagi kalau ada pimpinan yang Minggu lalu sangat melukai hati pegawai mungkin ada yang patah arang dan sebagainya, tadi sudah menjadi waktu untuk rekonsiliasi," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa ada kekhilafan dari tim penyelidik dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya, mana kala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

Berdasarkan aturan hukum peradilan, kata Tanak, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkapnya.

Pernyataan Tanak tersebut direspons oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Brigjen Asep Guntur. Asep enggan para penyidik dan penyelidik disalahkan. Oleh karenanya, ia siap bertanggung jawab.

Bentuk tanggung jawab Brigjen Asep Guntur yakni lewat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK. Namun, KPK menegaskan bahwa keputusan diterima atau ditolaknya pengunduran diri Asep Guntur tergantung para pimpinan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved