Polemik OTT di Basarnas, Peneliti Unan: Harusnya Koordinasi dengan TNI
Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:31 WIB
Pimpinan KPK dinilai harus bertanggung jawab atas OTT Kabasarnas Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) harus bertanggung jawab atas OTT Kabasarnas Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Mereka dinilai telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan dua anggota TNI aktif tersebut.
Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unan), Padang, Feri Amsari mengatakan, pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam polemik penetapan tersangka. “Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK,” kata Feri kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Feri menambahkan, titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tidak memahami UU KPK. Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap
“Itu sesungguhnya kealpaan besar. Artinya, KPK tidak menyadari batasan-batasan kewenangannya, sehingga kemudian penetapan tersangka melampaui batas kewenangan, padahal mestinya dikoordinasikan dengan baik," imbuhnya.
Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unan), Padang, Feri Amsari mengatakan, pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam polemik penetapan tersangka. “Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK,” kata Feri kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Feri menambahkan, titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tidak memahami UU KPK. Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap
“Itu sesungguhnya kealpaan besar. Artinya, KPK tidak menyadari batasan-batasan kewenangannya, sehingga kemudian penetapan tersangka melampaui batas kewenangan, padahal mestinya dikoordinasikan dengan baik," imbuhnya.
Lihat Juga :