Polemik OTT di Basarnas, Peneliti Unan: Harusnya Koordinasi dengan TNI
Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:31 WIB
Yudi mengatakan sikap pimpinan KPK menyalahkan penyelidik di kasus korupsi Basarnas akan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi. Para penyelidik dan penyidik akan takut dalam menuntaskan tugasnya.
Lebih lanjut Yudi mengatakan pimpinan KPK wajib mencabut pernyataan yang menyalahkan penyelidik dalam kisruh penanganan kasus korupsi di Basarnas. "Pimpinan KPK mencabut pernyataannya yang menyalahkan penyelidiknya untuk menaikkan moralitas pegawai KPK kembali," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah terjadi OTT di Basarnas di Bekasi dan Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023). Setidaknya, ada sepuluh orang ditangkap. Termasuk Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Baca juga: Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi OTT Marsdya (Purn) Henri Alfiandi
Sesuai mekanisme, KPK membawa 10 orang yang ditangkap tersebut untuk diperiksa di gedung KPK. Pihak KPK pada Rabu (26/7) lalu mengumumkan lima orang tersangka dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Pengumuman tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dua orang tersangka yang disampaikan Alexander diketahui merupakan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Lebih lanjut Yudi mengatakan pimpinan KPK wajib mencabut pernyataan yang menyalahkan penyelidik dalam kisruh penanganan kasus korupsi di Basarnas. "Pimpinan KPK mencabut pernyataannya yang menyalahkan penyelidiknya untuk menaikkan moralitas pegawai KPK kembali," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah terjadi OTT di Basarnas di Bekasi dan Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023). Setidaknya, ada sepuluh orang ditangkap. Termasuk Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Baca juga: Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi OTT Marsdya (Purn) Henri Alfiandi
Sesuai mekanisme, KPK membawa 10 orang yang ditangkap tersebut untuk diperiksa di gedung KPK. Pihak KPK pada Rabu (26/7) lalu mengumumkan lima orang tersangka dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Pengumuman tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dua orang tersangka yang disampaikan Alexander diketahui merupakan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(poe)
tulis komentar anda