KPK Bakal Temui Panglima TNI, Bahas Kasus Suap Marsdya (Pur) Henri Alfiandi

Jum'at, 28 Juli 2023 - 09:07 WIB
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya berencana menemui Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono untuk membahas penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menemui Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono untuk membahas penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, para pimpinan lembaga antirasuah berencana menemui Panglima TNI pekan depan. Salah satu yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut yakni rencana pembentukan tim koneksitas KPK-TNI untuk menangani perkara dugaan suap Henri Alfiandi.



"Iya itu yang nanti akan kita bicarakan pekan depan. Kita akan bertemu dengan Panglima (TNI) nanti," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).



Nawawi menjelaskan pihaknya akan membahas banyak hal dengan Panglima TNI berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Para pimpinan KPK berencana menemui Panglima TNI pada Senin 31 Juli 2023.

"Kita jadwalkan kalau hari Senin barang kali atau hari Selasa. Kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan Ketua (KPK) lagi perjalanan dinas ke Manado. Kalau kita lengkap lima pimpinan hari Senin (bertemu Panglima TNI)," ucap Nawawi.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.



KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka Mulsunadi (MG) belum ditahan dan diimbau untuk kooperatif datang ke KPK.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More