Kepala Basarnas Tersangkut Korupsi, Partai Perindo Minta Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi

Kamis, 27 Juli 2023 - 16:20 WIB
loading...
Kepala Basarnas Tersangkut Korupsi, Partai Perindo Minta Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama Satrya Langkun menyayangkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi yang terseret korupsi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas)Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka. Kabasarnas ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Terkait ini, Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), TamaSatryaLangkun menyayangkan atas praktik korupsi yang terjadi. Partai Perindo, lanjutnya, mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi di lembaga pemerintah non kementerian itu.



"Pertama, Partai Perindo menyayangkan atas dugaan korupsi yang telah terjadi. Dalam upaya untuk menanganinya, kami tentu saja mendukung segala upaya yang dilakukan oleh KPK," ujar Tama, Kamis (27/7/2023).



Tama yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu berharap agar semua pihak yang terlibat dan menikmati hasil korupsi juga diproses secara hukum oleh KPK.

"Dalam perkara suap, ada beberapa hal yang menjadi poin utama untuk pembuktiannya. Yaitu siapa penerima suap, pemberi suap, janji (bisa dalam bentuk uang, barang, atau kenikmatan lainnya), dan niat jahatnya. Artinya, tidak hanya penerima, pemberi juga harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum," jelasnya.

Dalam kaitannya pemberian suap, lanjut Tama, KPK juga harus melihat peran dan kedudukan korporasi. Apabila terdapat perusahaan yang terlibat, tentu secara korporasi pun bisa dimintai pertanggung jawaban.

Selanjutnya, apabila korporasi terbukti digunakan sebagai sarana untuk melakukan korupsi, tentu saja bisa dijerat dengan pidana korporasi.

"Dalam upaya menghindari risiko kerugian yang lebih besar, perlu juga ada mitigasi untuk pencegahan. Perlu ada evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang selama ini berlangsung di Basarnas, dan saya rasa ini juga tugas KPK selain melakukan penindakan," pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)